slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Pembunuhan Anak Kandung di Ciomas, Agus Kembali Lolos dari Hukuman Mati

Fahmi by Fahmi
24-08-2025 15:14:52
in Berita Utama, Hukum, Kabupaten Serang
Kasus Pembunuhan Anak Kandung di Ciomas, Agus Kembali Lolos dari Hukuman Mati

Agus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) jo ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Anak. .

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Agus terdakwa kasus pembunuhan terhadap putri kandungnya NL (3) akhir lolos dari pidana mati. Mahkamah Agung (MA) menghukum warga asal Kampung Cibarugbug, RT 007, RW 004, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang tersebut dengan pidana 15 tahun.

Dilansir dari laman resmi MA, perkara tersebut diputus oleh Yohanes Priyana dengan hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Tama Ulinta Tarigan. Agus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) jo ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga :

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih tinggi enam bulan pada tingkat banding. Sedangkan, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Serang divonis pidana mati. “Pidana penjara selama 15 tahun,” bunyi alarm putusan dikutip Minggu 24 Agustus 2025.

Pada Kamis siang 23 Januari 2025 lalu, Bony Daniel selaku ketua majelis hakim yang mengadili perkara Agus di PN Serang menjatuhkan pidana mati. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. “Menjatuhkan pidana terdapat terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujarnya.

Menurut Bony, perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUH Pidana atau sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Dalam putusannya, ia tidak sependapat dengan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan membahayakan apabila telah menjalani masa hukuman. Terdakwa juga dianggap tidak bermoral dan tidak berprikemanusiaan. Sebab, sebagai orang ayah, dia seharusnya menjadi pelindung dan bagi anaknya.

“Sebagai seorang ayah, terdakwa memiliki kewajiban hukum untuk melindungi anaknya. Namun, dalam perkara ini justru menjadi ancaman bagi kehidupan anaknya,” ungkapnya.

Bony menilai tidak terdapat pertimbangan yang meringankan pada diri terdakwa. Oleh karenanya, dia harus dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya. “Hal yang meringankan tidak ada,” ujarnya.

Dijelaskan Bony, peristiwa pembunuhan tersebut pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu terdakwa terbangun dan terpikirkan untuk menyembelih anak korban. “Terdakwa mengambil sebilah golok (yang disimpan di dalam lemari-red),” ungkapnya.

Setelah mengambil golok yang terdakwa langsung menggorok leher anaknya yang tengah tertidur pulas. Akibatnya, leher anaknya nyaris putus. “Menyebabkan luka menganga,” katanya.

Setelah selesai menggorok leher anak korban, terdakwa langsung keluar rumah melarikan diri menuju arah sawah sambil menyusuri kebun-kebun warga. Pasca kejadian tersebut, aparat kepolisian dibantu warga melakukan pencarian terhadap terdakwa.

Terdakwa berhasil ditangkap di Kampung Wangun, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang pada Minggu 28 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa dinyatakan sadar dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Hasil pemeriksaan ahli kejiwaan, Agus dinyatakan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Agus divonis matianak dibunuh ayah kandungdesa Citaman CiomasJPU Kejari Serangkasus pembunuhanpembunuhan Ciomaspengadilan tinggi bantenPN Serangpolsek ciomasvonis mati PN Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Ditembak

Next Post

Mahasiswa Baru UIN Banten Dibekali Kurikulum Cinta, Apa Maknanya?

Related Posts

Terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang
Hukum

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

by Fahmi
Selasa, 19 Mei 2026 08:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat...

Read moreDetails

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Dalih Urus Paspor, Pria di Serang Didakwa Tipu Teman dan Bawa Kabur Motor

Besi Scrap 44 Ton Digelapkan, Empat Orang Jadi Terdakwa

Next Post
Mahasiswa Baru UIN Banten Dibekali Kurikulum Cinta, Apa Maknanya?

Mahasiswa Baru UIN Banten Dibekali Kurikulum Cinta, Apa Maknanya?

Masuk Kemarau Basah, Kasus DBD di Kecamatan Jawilan Meningkat

Masuk Kemarau Basah, Kasus DBD di Kecamatan Jawilan Meningkat

Di Muswil ke 6 DPW PKS Banten, Najib Hamas Siap Kolaborasi dan Kawal Pembangunan di Banten

Di Muswil ke 6 DPW PKS Banten, Najib Hamas Siap Kolaborasi dan Kawal Pembangunan di Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Andra Soni Minta Peserta PKN Tingkat II Jadi Agen Perubahan di Banten

Andra Soni Minta Peserta PKN Tingkat II Jadi Agen Perubahan di Banten

Rabu, 10 Juni 2026 07:55
Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang Segera Dimulai, Pengerjaan Fisik Pekan Depan

Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang Segera Dimulai, Pengerjaan Fisik Pekan Depan

Rabu, 10 Juni 2026 07:49
Warga Curug Antusias Sambut Operasional Exit Tol KM 25

Warga Curug Antusias Sambut Operasional Exit Tol KM 25

Rabu, 10 Juni 2026 07:14
LAN RI: PKN Tingkat II Jadi Kunci Mencetak Pemimpin Birokrasi Adaptif

LAN RI: PKN Tingkat II Jadi Kunci Mencetak Pemimpin Birokrasi Adaptif

Rabu, 10 Juni 2026 07:11
Pemkot Serang Data Rumah yang Berubah Fungsi untuk Kejar PBG

Pemkot Serang Data Rumah yang Berubah Fungsi untuk Kejar PBG

Rabu, 10 Juni 2026 06:50
BPSDMD Banten Targetkan Lahirnya Pemimpin Adaptif melalui PKN Tingkat II 2026

BPSDMD Banten Targetkan Lahirnya Pemimpin Adaptif melalui PKN Tingkat II 2026

Rabu, 10 Juni 2026 06:44
Andra Soni Minta Peserta PKN Tingkat II Jadi Agen Perubahan di Banten

Andra Soni Minta Peserta PKN Tingkat II Jadi Agen Perubahan di Banten

Rabu, 10 Juni 2026 07:55
Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang Segera Dimulai, Pengerjaan Fisik Pekan Depan

Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang Segera Dimulai, Pengerjaan Fisik Pekan Depan

Rabu, 10 Juni 2026 07:49
Warga Curug Antusias Sambut Operasional Exit Tol KM 25

Warga Curug Antusias Sambut Operasional Exit Tol KM 25

Rabu, 10 Juni 2026 07:14
LAN RI: PKN Tingkat II Jadi Kunci Mencetak Pemimpin Birokrasi Adaptif

LAN RI: PKN Tingkat II Jadi Kunci Mencetak Pemimpin Birokrasi Adaptif

Rabu, 10 Juni 2026 07:11
Pemkot Serang Data Rumah yang Berubah Fungsi untuk Kejar PBG

Pemkot Serang Data Rumah yang Berubah Fungsi untuk Kejar PBG

Rabu, 10 Juni 2026 06:50
BPSDMD Banten Targetkan Lahirnya Pemimpin Adaptif melalui PKN Tingkat II 2026

BPSDMD Banten Targetkan Lahirnya Pemimpin Adaptif melalui PKN Tingkat II 2026

Rabu, 10 Juni 2026 06:44

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Andra Soni Minta Peserta PKN Tingkat II Jadi Agen Perubahan di Banten

Andra Soni Minta Peserta PKN Tingkat II Jadi Agen Perubahan di Banten

by Yusuf Permana
Rabu, 10 Juni 2026 07:55

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten, Andra Soni, meminta para peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XVI Tahun 2026...

Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang Segera Dimulai, Pengerjaan Fisik Pekan Depan

Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang Segera Dimulai, Pengerjaan Fisik Pekan Depan

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 10 Juni 2026 07:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Revitalisasi Alun-Alun Barat dan Timur Kota Serang dipastikan segera memasuki tahap pengerjaan fisik. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak