slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Divonis Lebih Ringan, Sembilan Terdakwa Kasus Pungli Pancatama Ajukan Kasasi ke MA

Fahmi by Fahmi
11-02-2026 17:17:15
in Hukum
Divonis Lebih Ringan, Sembilan Terdakwa Kasus Pungli Pancatama Ajukan Kasasi ke MA
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sembilan terdakwa kasus pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, kompak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menolak putusan Pengadilan Tinggi Banten yang telah mengurangi hukuman, namun tetap menyatakan mereka bersalah.

Direktur Utama PT Pancatama Putra Mandiri (PPM), Nanang Nasrulloh, bersama Regi Andyska, Suherman, Supandi, Saprudin, Supriyadi, dan Rohmatullah sebelumnya divonis masing-masing 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Banten. Vonis tersebut lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Negeri Serang yang menjatuhkan hukuman tiga tahun kepada Nanang dan 2,5 tahun kepada para terdakwa lainnya.

Kuasa hukum para terdakwa, Achmad, mengatakan seluruh kliennya resmi mengajukan kasasi pada 5 Februari 2026.

“Kami mengajukan kasasi,” ujarnya, Rabu 11 Februari 2026.

Ia menilai majelis hakim lalai dalam menerapkan hukum, khususnya terkait aturan perparkiran yang bersifat khusus namun tidak dipertimbangkan secara cermat dalam putusan.

“Alasan yang paling krusial adanya kelalaian dalam menerapkan hukum terkait penerapan aturan perparkiran yang berlaku khusus,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Shanty Wildhaniyah, menegaskan fakta persidangan tidak membuktikan adanya unsur kekerasan, ancaman, maupun paksaan terhadap para sopir truk.

Ia merujuk pada keterangan saksi Fajar Ramdhani selaku sopir yang menyatakan tidak pernah ada tekanan atau ancaman untuk membayar karcis parkir. Saksi Bambang juga menyebut tidak ada perdebatan saat pembayaran tarif parkir. Keterangan tersebut diperkuat saksi a de charge, Marwani, yang menyatakan tidak pernah melihat adanya tindakan kekerasan oleh petugas parkir.

“Dari keterangan para saksi terbukti tidak ada unsur memaksa, kekerasan, atau ancaman kekerasan terkait aktivitas perparkiran di luar badan jalan yang dikelola PT Pancatama Putra Mandiri,” ujarnya.

Sementara itu, dalam pertimbangannya, hakim anggota PN Serang Bony Daniel menyatakan praktik pungutan terhadap sopir truk telah berlangsung sejak 2021. Para sopir yang memasuki kawasan industri menerima karcis bertuliskan retribusi parkir dengan tarif Rp10 ribu hingga Rp25 ribu, tergantung jenis kendaraan.

Baca Juga :

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

Tidur dengan Perempuan Aplikasi Kencan, Pria Ini Kehilangan Sepeda Motor dan HP

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Pemilik Lagi Tidur, Warung Madura di Ciwandan Cilegon Dibobol Maling

Majelis hakim menilai praktik tersebut terorganisir dan dirancang agar seolah-olah legal. Hakim menyebut para terdakwa menggunakan karcis tidak resmi untuk memungut uang dari sopir.

“Terdakwa menggunakan karcis bodong untuk memeras masyarakat (sopir-red),” kata Bony saat membacakan putusan pada 16 Desember 2025.

Hakim juga menegaskan izin pengelolaan parkir PT PPM belum terverifikasi sehingga aktivitas tersebut dinilai ilegal. Meski perusahaan membayar pajak kepada pemerintah daerah, pembayaran tersebut tidak menghapus unsur pidana.

“Pembayaran pajak tidak menghapus tindak pidana, melainkan kecanggihan terdakwa dalam memanipulasi perbuatannya,” ujarnya.

Majelis hakim menyebut praktik tersebut sebagai bentuk premanisme dan monopoli pemalakan. Dalam sebulan, para terdakwa disebut dapat menghimpun Rp80 juta hingga Rp110 juta dari pungutan tersebut.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Kini, perkara tersebut akan berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Editor: Aas Arbi 

Tags: Kasus Pungli PancatamaKawasan industri pancatamaPengadilan Negeri Serangpengadilan tinggi banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Panen Raya PS-08 di Pandeglang, Banten Dibidik Jadi Lumbung Pangan Nasional

Next Post

Dari Persiapan hingga Kemandirian, bank bjb Hadirkan Solusi Pensiun Produktif

Related Posts

Hukum

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

by Fahmi
Minggu, 26 Juli 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bayu Hendrawan diduga melakukan penipuan dengan menggunakan dokumen kendaraan berupa BPKB palsu untuk menggadaikan tiga mobil mewah....

Read moreDetails

Tidur dengan Perempuan Aplikasi Kencan, Pria Ini Kehilangan Sepeda Motor dan HP

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Pemilik Lagi Tidur, Warung Madura di Ciwandan Cilegon Dibobol Maling

Branch Manager dan Staf BCA Finance Cilegon Diduga Gelapkan Dana Diskon Denda Konsumen

Demo Anarkis di Ciceri, 7 Mahasiswa Divonis Ringan

Dua Pencuri Motor di Jawilan Diadili, Honda Beat Curian Disembunyikan di Kontrakan

Kasus Penganiayaan Suami Mantan Istri, Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Bobol Dua Rumah Warga di Cilegon, Pria Ini Gasak Tiga Ponsel Kini Diadili di PN Serang

Polres Cilegon Tangkap Kurir Sabu yang Hendak Transaksi di Bojonegara

Next Post
Dari Persiapan hingga Kemandirian, bank bjb Hadirkan Solusi Pensiun Produktif

Dari Persiapan hingga Kemandirian, bank bjb Hadirkan Solusi Pensiun Produktif

Walikota Cilegon Robinsar Tanggapi Gugatan Sekda ke PTUN: Pemkot Sudah Sesuai Regulasi

Walikota Cilegon Robinsar Tanggapi Gugatan Sekda ke PTUN: Pemkot Sudah Sesuai Regulasi

Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Personel Polres Serang Gelar Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

FKS Foundation Perkuat Literasi dan Numerasi 1.000 Siswa di Cilegon, Kolaborasi Pendidikan Terus Diperluas

Minggu, 26 Juli 2026 18:43

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

Minggu, 26 Juli 2026 18:06

Tergiur Iming-iming Keuntungan Jual Beras ke Yayasan, Warga Padarincang Jadi Korban Penipuan

Minggu, 26 Juli 2026 18:05

Tidur dengan Perempuan Aplikasi Kencan, Pria Ini Kehilangan Sepeda Motor dan HP

Minggu, 26 Juli 2026 18:02

Seorang Anak Hanyut di Sungai Cisadane, Pencarian Hari Kedua Diperluas hingga Radius 750 Meter

Minggu, 26 Juli 2026 18:01

Masuk Triwulan Kedua, Pendapatan Pajak di Kabupaten Serang Meningkat

Minggu, 26 Juli 2026 17:18

FKS Foundation Perkuat Literasi dan Numerasi 1.000 Siswa di Cilegon, Kolaborasi Pendidikan Terus Diperluas

Minggu, 26 Juli 2026 18:43

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

Minggu, 26 Juli 2026 18:06

Tergiur Iming-iming Keuntungan Jual Beras ke Yayasan, Warga Padarincang Jadi Korban Penipuan

Minggu, 26 Juli 2026 18:05

Tidur dengan Perempuan Aplikasi Kencan, Pria Ini Kehilangan Sepeda Motor dan HP

Minggu, 26 Juli 2026 18:02

Seorang Anak Hanyut di Sungai Cisadane, Pencarian Hari Kedua Diperluas hingga Radius 750 Meter

Minggu, 26 Juli 2026 18:01

Masuk Triwulan Kedua, Pendapatan Pajak di Kabupaten Serang Meningkat

Minggu, 26 Juli 2026 17:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

FKS Foundation Perkuat Literasi dan Numerasi 1.000 Siswa di Cilegon, Kolaborasi Pendidikan Terus Diperluas

by Aas Arbie
Minggu, 26 Juli 2026 18:43

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Program FKS Inspire – Terang Cilegon yang dijalankan FKS Foundation sejak 2024 telah menjangkau 1.000 siswa, 60...

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

by Fahmi
Minggu, 26 Juli 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bayu Hendrawan diduga melakukan penipuan dengan menggunakan dokumen kendaraan berupa BPKB palsu untuk menggadaikan tiga mobil mewah....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak