SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sembilan terdakwa kasus pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, kompak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menolak putusan Pengadilan Tinggi Banten yang telah mengurangi hukuman, namun tetap menyatakan mereka bersalah.
Direktur Utama PT Pancatama Putra Mandiri (PPM), Nanang Nasrulloh, bersama Regi Andyska, Suherman, Supandi, Saprudin, Supriyadi, dan Rohmatullah sebelumnya divonis masing-masing 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Banten. Vonis tersebut lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Negeri Serang yang menjatuhkan hukuman tiga tahun kepada Nanang dan 2,5 tahun kepada para terdakwa lainnya.
Kuasa hukum para terdakwa, Achmad, mengatakan seluruh kliennya resmi mengajukan kasasi pada 5 Februari 2026.
“Kami mengajukan kasasi,” ujarnya, Rabu 11 Februari 2026.
Ia menilai majelis hakim lalai dalam menerapkan hukum, khususnya terkait aturan perparkiran yang bersifat khusus namun tidak dipertimbangkan secara cermat dalam putusan.
“Alasan yang paling krusial adanya kelalaian dalam menerapkan hukum terkait penerapan aturan perparkiran yang berlaku khusus,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Shanty Wildhaniyah, menegaskan fakta persidangan tidak membuktikan adanya unsur kekerasan, ancaman, maupun paksaan terhadap para sopir truk.
Ia merujuk pada keterangan saksi Fajar Ramdhani selaku sopir yang menyatakan tidak pernah ada tekanan atau ancaman untuk membayar karcis parkir. Saksi Bambang juga menyebut tidak ada perdebatan saat pembayaran tarif parkir. Keterangan tersebut diperkuat saksi a de charge, Marwani, yang menyatakan tidak pernah melihat adanya tindakan kekerasan oleh petugas parkir.
“Dari keterangan para saksi terbukti tidak ada unsur memaksa, kekerasan, atau ancaman kekerasan terkait aktivitas perparkiran di luar badan jalan yang dikelola PT Pancatama Putra Mandiri,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, hakim anggota PN Serang Bony Daniel menyatakan praktik pungutan terhadap sopir truk telah berlangsung sejak 2021. Para sopir yang memasuki kawasan industri menerima karcis bertuliskan retribusi parkir dengan tarif Rp10 ribu hingga Rp25 ribu, tergantung jenis kendaraan.
Majelis hakim menilai praktik tersebut terorganisir dan dirancang agar seolah-olah legal. Hakim menyebut para terdakwa menggunakan karcis tidak resmi untuk memungut uang dari sopir.
“Terdakwa menggunakan karcis bodong untuk memeras masyarakat (sopir-red),” kata Bony saat membacakan putusan pada 16 Desember 2025.
Hakim juga menegaskan izin pengelolaan parkir PT PPM belum terverifikasi sehingga aktivitas tersebut dinilai ilegal. Meski perusahaan membayar pajak kepada pemerintah daerah, pembayaran tersebut tidak menghapus unsur pidana.
“Pembayaran pajak tidak menghapus tindak pidana, melainkan kecanggihan terdakwa dalam memanipulasi perbuatannya,” ujarnya.
Majelis hakim menyebut praktik tersebut sebagai bentuk premanisme dan monopoli pemalakan. Dalam sebulan, para terdakwa disebut dapat menghimpun Rp80 juta hingga Rp110 juta dari pungutan tersebut.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Kini, perkara tersebut akan berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Editor: Aas Arbi











