SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang akan menghapus piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di enam kecamatan. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak di daerah.
Kecamatan yang menjadi target penghapusan piutang pajak adalah Kopo, Pontang, Puloampel, Ciruas, Kramatwatu, dan Cikande. Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang, A. Nizamudin Muluk, menjelaskan bahwa program ini ditujukan untuk mengatasi akumulasi piutang pajak yang berasal dari berbagai aset publik.
“Jadi, piutang yang posisinya sekarang sudah dari tanah wakaf, jalan, yang bentuknya Fasos ataupun Fasum akan kita hapus,” ungkapnya pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Nizamudin menekankan bahwa enam kecamatan tersebut dipilih karena memiliki jumlah Fasos dan Fasum yang signifikan, sehingga program penghapusan dapat memberikan dampak besar. “Nilainya ini sangat besar, mencapai Rp 1,5 miliar yang akan dihapuskan. Sekarang sedang verifikasi dan validasi,” ujarnya.
Ia juga mencatat bahwa piutang pajak Bapenda setiap tahunnya masih cukup banyak, sebagian besar disumbang oleh Fasos dan Fasum, serta pelimpahan dari KPP Pratama. “Bentuknya beragam, ada Fasos Fasum Perumahan, tanah wakaf baik untuk masjid maupun kuburan. Beban pajaknya sudah kita hilangkan,” ujarnya.
Ke depannya, Nizamudin berencana untuk memperluas program ini ke seluruh kecamatan di Kabupaten Serang. “Tahun 2025 akan lebih besar lagi, targetnya minimal per tahun Rp 4 sampai Rp 5 miliar,” tambahnya.
Dengan total piutang pajak Bapenda Kabupaten Serang yang mencapai sekitar Rp 270 miliar, program penghapusan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak. “Jadi, piutang itu ada yang belum dibayar juga, bukan cuma dari Fasos Fasum, tetapi dari zaman dulu. Pelimpahan dari KPP Pratama saja hampir Rp 60 miliar untuk hutang PBB,” pungkasnya.
Editor: Merwanda











