SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejak Rabu, 30 Oktober 2024, Panitera Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Rina Pertiwi, ditahan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan eksekusi tanah sitaan milik PT Pertamina (Persero).
Rina, yang baru enam bulan bertugas di PT Banten setelah sebelumnya di Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat, dikenang oleh rekan-rekannya sebagai sosok yang baik. “Orangnya baik,” ucap seorang pegawai PT Banten yang enggan disebut namanya.
Sebagai kepala panitera, Rina memiliki tanggung jawab besar di PT Banten. “Beliau pimpinan panitera di PT Banten,” ujarnya. Gatot Susanto, Humas PT Banten, menegaskan bahwa Rina dikenal sebagai panitera yang tertib. “Sepanjang pengetahuan saya, beliau sebagai panitera PT Banten baik-baik saja, tertib,” katanya.
Gatot juga menambahkan bahwa dugaan pelanggaran yang menjerat Rina terjadi saat dia masih bertugas sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Perbuatan yang diduga dilakukan Bu Rina Pertiwi itu terjadi saat beliau masih bertugas sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ungkapnya.
Mengenai penahanan Rina, Gatot menyatakan bahwa PT Banten menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap memegang asas praduga tak bersalah. “Sikap PT Banten pada intinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah,” tuturnya.
Editor : Merwanda