TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Tangsel mengakui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat masih perlu disempurnakan, sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota DPRD Tangsel dari Fraksi PDI Perjuangan, pengusul Raperda ini, Made Laksmi Pusparini mengatakan, pernyataan Pjs Walikota Tangsel terkait perlu adanya penyempurnaan di 6 hal akan ditindaklanjuti bersama.
Pihaknya sepakat, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap substansi atau materi pengaturan terkait dengan pengelolaan pasar rakyat yang dikelola pemerintah daerah, BUMD dan swasta.
“Hal ini memang menjadi perhatian kami, dan tentunya akan digali lebih dalam terkait penormaan dan muatan lokal oleh panitia khusus,” ujar Made dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Senin 18 November 2024.
Menurut Made, terkait pengaturan penetapan klasifikasi pasar rakyat, akan menjadi muatan pengaturan dalam Raperda ini. Namun demikian, Raperda akan merujuk pada regulasi di atasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya juga akan memperhatikan regulasi bidang perdagangan terkait pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan.
“Kemudian, terkait dengan pengaturan mengenai kewajiban setiap orang atau badan hukum yang menggunakan tempat berjualan di pasar rakyat untuk melakukan tera dan tera ulang, akan kami perhatikan dan kami dalami regulasi rujukan terkait tera dan tera ulang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 tahun 2018 tentang
Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal. Dan dalam hal diperlukan kami akan melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian atu lembaga terkait,” ujarnya.
Menurut Made, sebagaimana disampaikan diatas, pengelolaan pasar rakyat bisa dilaksanakan kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan sektor swasta.
“Kerja sama dengan pihak ketiga ini tentu saja akan dituangkan dalam pengaturan raperda dengan tetap sesuai pada ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat juga perlu diatur terkait pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sebagai cerminan bahwa pelaksanaan pengelolaan pasar rakyat berjalan sesuai dengan tujuannya.
“Lalu terkait dengan adanya pasar rakyat di Tangerang Selatan yang sudah berdiri namun belum sesuai dengan tata ruang, kami setuju untuk dilakukan pengaturan lebih lanjut terkait hal ini. Panitia Khusus
Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat tentunya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah dan kementerian/lembaga,” tandasnya.
Editor: Abdul Rozak











