PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menyoroti polemik pergantian jabatan Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang. Pergantian ini dinilai janggal dan menuai pertanyaan terkait prosedur yang dijalankan.
Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Pandeglang, Agung Lodaya menilai pengangkatan Supardi sebagai Kasi PHU kurang ideal dan tidak rasional. Selain itu, keputusan tersebut dinilai melanggar aturan, terutama terkait kapasitas dan pengalaman di bidang haji.
“Urgensinya apa jabatan Kasi PHU harus diganti? Padahal jelas dalam Peraturan Kemendagri Nomor 73 Tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang penggantian pejabat, disebutkan bahwa pelantikan hanya boleh dilakukan sebelum enam bulan atau setelah enam bulan tahapan pemilihan,” katanya, Rabu 20 November 2024.
Agung mengatakan bahwa keputusan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama karena saat ini tengah berlangsung tahapan Pilkada serentak 2024.
HMI mendesak Kemenag Kabupaten Pandeglang untuk memberikan penjelasan terkait alasan dan prosedur pergantian jabatan ini. Hal tersebut penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dapat mencederai proses demokrasi dan administrasi pemerintahan.
Agung Lodaya mengkritik pernyataan Kepala Kemenag Pandeglang, Lukmanul Hakim, terkait polemik pergantian jabatan Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Pernyataan tersebut dinilai tidak rasional dan terkesan melempar tanggung jawab kepada mantan Kepala Kemenag Pandeglang, Amin Hidayat, yang kini menjabat Kepala Kemenag Cilegon.
“Lucu memang, masa Kepala Kemenag yang sekarang melempar masalah ini ke kepala sebelumnya yang sudah lebih dari lima bulan tidak menjabat di Pandeglang? Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pergantian jabatan Kasi PHU sarat kepentingan kelompok. Ini harus disikapi agar lingkungan Kemenag bebas dari kepentingan semacam itu,” tegasnya.
Agung juga menyoroti perhatian yang diberikan oleh tokoh agama dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) terhadap polemik ini. Menurutnya, ketidakmampuan Kasi PHU yang baru karena minimnya pengalaman di bidang haji menjadi alasan utama mengapa persoalan ini menuai kritik luas.
“Dengan adanya polemik ini, jelas terlihat dugaan adanya kesalahan dalam pengangkatan jabatan. Jika tidak ada tindak lanjut yang transparan, kami akan turun ke jalan untuk mengungkap kasus ini dan memastikan lingkungan Kemenag bersih dari praktik-praktik seperti ini,” tutupnya.
HMI mendesak pihak-pihak terkait untuk segera menuntaskan polemik ini agar citra Kemenag tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat tidak terganggu.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang, Lukmanul Hakim memberikan penjelasan terkait polemik pergantian jabatan Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Menurutnya, keputusan terkait penempatan jabatan Kasi PHU bukanlah kewenangan dirinya, melainkan ditentukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten.
“Keputusan ini bukan di tangan kami, yang menandatangani adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten,” jelas Lukmanul saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Lukmanul menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima keputusan tersebut, karena sebagai pegawai di bawah, mereka tidak memiliki wewenang untuk menolak atau mengubah keputusan yang sudah ditetapkan oleh instansi yang lebih tinggi. Ia juga menyebutkan bahwa masyarakatlah yang akan merasakan dampak dari pelayanan yang diberikan.
“Apakah mampu atau tidak, kita tidak bisa merasakan, karena yang merasakannya adalah masyarakat yang dilayani,” ujarnya.
Terkait dengan kekhawatiran mengenai apakah Supardi, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala madrasah, mampu menjalankan tugas sebagai Kasi PHU meskipun tidak memiliki latar belakang di bidang haji, Lukmanul mengatakan hal tersebut akan terlihat dalam tiga bulan ke depan.
“Kita lihat saja dalam tiga bulan ke depan, itu bukan kewenangan kami. Kami hanya mengikuti regulasi yang ada, dan kami tidak bisa menilai apakah ini ideal atau tidak. Kami hanya menerima keputusan ini,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa Supardi menggantikan Mucholid sebagai Kasi PHU Kemenag Pandeglang. Sebelumnya, Supardi menjabat sebagai kepala madrasah sebelum akhirnya dipindah ke jabatan Kasi PHU.
Dengan pergantian ini, Supardi, yang memiliki latar belakang sebagai kepala madrasah, kini menjabat sebagai Kasi PHU meskipun tidak memiliki pengalaman langsung dalam penyelenggaraan haji.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi