SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Selain adanya dugaan penyelewengan instrumen hukum pada Pilkada di Banten, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menyebut, terdapat pula dugaan pelanggaran pilkada dengan menggerakkan kepala desa untuk memihak kepada salah satu pasangan calon.
“Terdapat dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan dimanfaatkan untuk mendukung kepada salah satu pasangan calon,” kata Delpedro, pada konferensi pers-nya di salah satu hotel di Kota Serang, Jumat, 22 November 2024.
Kemudian, pihaknya juga menemukan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh oknum pejabat negara, dengan memanfaatkan fasilitas negara untuk memobilisasi kepala desa, sekretaris desa, dan kader lainnya dalam salah satu acara.
“Setiap pertemuannya, terdapat dugaan mengumpulkan kepala desa dan perangkat desa lainnya melalui berbagai forum pertemuan. Beberapa diantaranya telah dilaporkan kepada Bawaslu, karena diduga memberikan dukungan pada pasangan calon tertentu,” ujar Delpedro.
Berdasarkan temuan-temuannya itu, Delpedro menduga, adanya orkestrasi kuat dari figur politik berpengaruh dengan sumber daya besar.
Pengaruh itu dinilai telah menciptakan pengkondisian oleh perangkat desa di tingkat lokal, untuk mempengaruhi pilihan politik masyarakat dalam Pilkada Banten.
“Perangkat desa dan APH turut berperan sebagai penggerak lokal untuk memenangkan salah satu pasangan calon, dengan modus-modus yang dinilai lebih parah dibandingkan pelanggaran Pemilu pada Pilpres 2024 lalu,” kata Delpedro.
Editor: Aas Arbi