TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 5.659 ribu pemilih pemula di Tangsel terancam tidak bisa mencoblos di Pilkada Tangsel pada 27 November 2024 karena belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan. Menurut Dedi, para pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik adalah mereka yang saat ini memasuki usia 17 tahun di bulan 27 November 2024.
Dedi menegaskan, jika sampai hari pencoblosan para pemilih pemula belum memiliki KTP elektronik, maka dipastikan mereka tidak bisa mencoblos.
“Karena syarat mencoblos itu harus menunjukan KTP elektronik, surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman KTP elektronik dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selain itu tidak bisa mencoblos,” ujar Dedi di Kantor Walikota Tangsel, Senin 25 November 2024
Dedi mengatakan, terdapat kebiasaan dari para pemuda di Tangsel yang menyepelekan perekaman KTP elektronik, sehingga pada saat hal penting seperti sekarang ini memiliki hak memilih, mereka terancam tidak bisa mencoblos.
“Ya memang itulah kebiasaan warga kita. Kami sejak zaman Pilpres sudah mendorong agar mereka yang usianya baru 16 tahun untuk segera melakukan perekaman, sehingga pada saat usia 17 tahun tinggal ngambil KTP elektroniknya. Kalau dari kami sudah menyurati sekolah, kolaborasi dengan KPU sudah, diumumkan di media dan media sosial juga sudah,” ujarnya.
Meski begitu, Dedi menyatakan bahwa saat ini terjadi lonjakan di sejumlah tempat layanan perekaman KTP elektronik dari para pemilih pemula. Seperti di tempat layanan perekaman KTP elektronik di Bintaro Plaza pada hari minggu sampai 124 warga mengajukan perekaman KTP elektronik.
“Kami demi Pilkada selama warga datang kami layanai. Dan kami sejak 3 tahun lalu membuka layanan sabtu minggu demi masyarakat memiliki KTP elektronik,” jelasnya.
Editor: Bayu Mulyana