SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam disebut belum beralih nama kepada siapa pun, sampai sekarang.
Fakta itu diungkap oleh saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 26 November 2024.
Saksi dari BPN Kota Serang itu, Kasubsi Sengketa, Ratu Sumiati, dan Kasi Survei, Gunawan Wibisana.
Kedua saksi dihadirkan oleh JPU Kejati Banten dalam persidangan dengan terdakwa Wismar Sawirudin, mantan pejabat BPN Kabupaten Serang.
Wismar Sawirudin didakwa menggelapkan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam. Total luas tanah dalam Kikitir itu 10 hektare lebih.
Ratu Sumiati selaku Kasubsi Sengketa BPN Kota Serang menegaskan Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam itu terdapat tiga persil atau bidang tanah.
Dari ketiga bidang tanah itu, satu bidang telah terbit Sertifikat Hak Milik. “Tiga persil sudah terbit satu sertifikat,” katanya di hadapan Majelis Hakim PN Serang.
Sidang ini diikuti oleh keluarga ahli waris Siti Nyi R Mariam. Ratu Sumiati menerangkan bahwa kedua persil itu hingga kini belum pernah ada pihak yang pengajuan sertifikat, dan belum dimiliki oleh pihak lain.
Saksi mengaku, keterangannya itu berdasarkan catatan di BPN Kota Serang. “Karena belum ada permohonan dua persil. Masih ada dan belum dimiliki orang lain,” tegasnya.
Kasi Survei BPN Kota Serang, Gunawan Wibisana, menyampaikan kesaksian yang menguatkan keterangan Ratu Sumiati.
Katanya, Kikitir padjeg Boemi Nomor 410 dengan SHM atas nama CS, ARD, dan TCW itu berbeda lokasi. “Lokasinya saja sudah berbeda, berdasarkan sertifikat kelurahannya berbeda. Kalau secara lokasi berbeda,” katanya.












