SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – KH oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma’mun Kobak di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditangkap petugas kepolisian, Minggu 1 Desember 2024.
KH ditangkap polisi setelah warga sudah ramai berkumpul di lokasi. Beruntung, petugas kepolisian dengan sigap mengamankan KH dan membawanya ke Mapolres Serang. “Sudah diamankan,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko.
Condro membenarkan, warga di lokasi kejadian melakukan pengrusakan terhadap rumah dan gazebo tempat belajar santri. “Terjadi perusakan bangunan ponpes oleh sejumlah warga,” katanya.
Condro mengungkapkan, tindakan warga tersebut dipicu ulah KH yang diduga berbuat cabul terhadap santriwatinya. “Buntut dari peristiwa dugaan tindakan asusila yang dilakukan pimpinan ponpes,” ujar pamen Polri ini.
Kepala Desa Gembor Udik, Arsyad membenarkan terkait adanya kejadian tersebut. Masyarakat mengamuk lantaran salah seorang santriwati diduga dicabuli oleh KH yang merupakan pimpinan ponpes.
“Tempat duduk duduk (gazebo-red) anak santri saja dibakar. Tapi langsung dipadamkan,” ungkapnya.
Kejadian itu kata dia merupakan spontanitas warga. Mereka yang melakukan pengrusakan disebut berasal dari luar Kampung Badak.
“Itu spontan saja oleh warga, banyaknya bukan warga kota, tapi warga luar, kejadiannya sekitar pukul 14.00 sampai pukul 15.00 WIB,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana