PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang masih menunggu petunjuk teknis terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025. Petunjuk teknis yang ditunggu itu berasal dari Pemprov Banten dan pemerintah pusat.
Sekadar informasi sebagaimana diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto telah menaikan rata-rata upah mininum provinsi sebesar 6,5 persen atau lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6 persen.
Setelah penetapan rata-rata upah mininum maka upah minimum provinsi (UMP) akan segerakan menetapkan besar UMP di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota melalui dewan pengupahan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Ati Sutihat, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2025. Hal ini menyusul pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang telah menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
“Terkait regulasinya, kami di Disnakertrans belum mendapatkan informasinya dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sampai saat ini, kami masih menunggu regulasi tersebut,” ungkapnya, Selasa 3 Desember 2024.
Menurut Ati, hingga kini belum ada pengajuan resmi dari serikat buruh di Pandeglang terkait kenaikan UMK atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini disebabkan para buruh juga masih menunggu keputusan dan regulasi dari pemerintah pusat.
“Harapan para buruh mungkin agar kenaikannya sesuai dengan arahan presiden, yaitu 6,5 persen,” katanya.
Ati Sutihat menjelaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Setelah regulasi tersebut diterima, pihaknya akan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Pandeglang untuk membahas formulasi kenaikan.
“Setelah formulanya keluar, kami akan mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan. Hasil dari rapat itu berupa rekomendasi yang kemudian akan kami usulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten,” jelas Ati.
Ia menambahkan, masukan dari berbagai pihak akan dipertimbangkan dalam rapat tersebut. Proses ini bertujuan memastikan rekomendasi yang diajukan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan pekerja serta pengusaha di Kabupaten Pandeglang.
“Masukan akan dikaji dalam rapat setelah formulanya jelas. Kami berupaya agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia