SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejati Banten menyelenggarakan bedah buku dengan judul “Esensi Niat Jahat Dalam Perkara Korupsi yang Menyebabkan Kerugian Negara”.
Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Kamis, 5 Desember 2024, di Conventional Hall Lantai 1, Gedung Rektorat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejati Banten, Siswanto; Rektor Untirta, Fatah Sulaiman; Pj Gubernur Banten, Al Muktabar; Dekan Fakultas Hukum Untirta selaku narasumber yang juga advokat/konsultan hukum, Dewi Rayati Djahidi, dan yang lainnya.
Kajati Banten, Siswanto, mengatakan, dengan kegiatan bedah buku ini diharapkan menjadi salah satu pendorong dari suara kampus untuk dapat memperkuat reformasi hukum, sekaligus memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang puncaknya dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2024 mendatang, hendaknya bukanlah hanya sekadar peringatan yang bersifat seremonial semata,” katanya.
Akan tetapi, kata dia, peringatan tersebut menjadi momentum yang berharga untuk memberikan perhatian serius dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi melalui upaya pencegahan (preventif) dan pemberantasan (repfresif).
“Diharapkan kehadiran buku ini bisa menjadi salah satu literasi di bidang ilmu hukum, menambah khazanah, wawasan dan memberikan manfaat bagi kita semua dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi” katanya.
Siswanto menambahkan, dari acara bedah buku ini diharapkan adanya kajian secara akademis yang sangat mendalam terkait mens rea dalam perkara tipikor yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sehingga, sambung dia, dapat secara tegas merumuskan dalam hal yang bagaimana kerugian keuangan negara diselesaikan secara pidana dan dalam hal yang bagaimana diselesaikan secara administratif.
“Karena seringkali terdapat kesulitan dalam membedakan kapan seorang aparatur negara itu melakukan perbuatan melawan hukum yang masuk dalam ruang lingkup hukum pidana dan kapan dapat dikatakan melakukan penyalahgunaan wewenang masuk dalam ruang lingkup hukum administrasi negara,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono