PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang akan melarang kendaraan besar seperti truk dan bus melintasi wilayah perkotaan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Pandeglang, Yat Hidayat mengatakan kebijakan larangan tersebut bertujuan mencegah penumpukan kendaraan ketika libur natal dan tahun (Nataru) 2025.
“Kendaraan barang dan bus akan dialihkan melalui jalur AMD Lintas Timur. Kami akan melakukan rekayasa lalu lintas, berbeda dengan pola yang diterapkan di DKI Jakarta,” ungkap Yat Hidayat, Jumat 13 Desember 2024.
Menurut Yat, larangan ini sebenarnya sudah diatur bukan hanya pada Nataru saja, larangan itu ada di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2007.
Peraturan tersebut melarang kendaraan sumbu tiga, tronton, tandem, atau kereta gandengan melintasi jalan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Pandeglang.
Larangan bagi kendaraan besar dan bus selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Larangan ini berlaku mulai H-3 hingga H+6 Nataru untuk mencegah kemacetan di kawasan perkotaan.
Dishub Pandeglang juga mengerahkan 26 personel guna mengatur arus lalu lintas.
“Setiap titik pengamanan lalu lintas akan dijaga oleh dua personel. Fokus pengamanan kami ada di jalur menuju objek wisata,” ujar seorang pejabat Dishub.
Dishub akan menyesuaikan penerapan larangan ini dengan situasi di lapangan. Jika terjadi kepadatan arus lalu lintas di wilayah perkotaan, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas.
“Kami akan melihat situasi di lapangan. Jika kendaraan yang padat memicu kemacetan, kami akan melakukan rekayasa lalu lintas,” tuturnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi