slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Disnakertrans Pandeglang Ancam Pengusaha, Wajib Bayar Kompensasi Bagi Pekerja PKWT

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
17-12-2024 14:47:07
in Utama
Disnakertrans Pandeglang Ancam Pengusaha, Wajib Bayar Kompensasi Bagi Pekerja PKWT
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang menyampaikan pentingnya pemberian kompensasi bagi pekerja yang terikat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Mohammad Kabir menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar kompensasi saat kontrak kerja pekerja waktu tertentu (PKWT) berakhir. Aturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021.

Baca Juga :

18 Pejabat Eselon III Laksanakan Sertijab, Bupati Pandeglang Minta Hadirkan Program Inovatif

Truk Tronton Tabrak Rumah Makan Padang di Cikuasa Atas Cilegon, Diduga Akibat Rem Blong

Bina Atlet Muda, Wagub Banten Buka Turnamen Catur di Curug Goong

Naik Gunung Pulosari, Pendaki Wajib Tanam Pohon

“Pembayaran kompensasi bagi pekerja PKWT itu sudah diatur dalam PP 35 Tahun 2021 Pasal 15. Pengusaha wajib memberikan kompensasi ketika masa kerja berakhir, dengan minimal masa kerja 1 bulan secara terus-menerus,” ungkap Kabir, Selasa 17 Desember 2024.

Kabir menjelaskan, besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja. Jika pekerja bekerja selama satu tahun, kompensasi yang diterima setara dengan satu bulan gaji.

“Jadi kalau dia bekerja satu tahun, ya dapat satu bulan gaji. Tapi kalau kurang dari satu tahun, perhitungannya hanya secara proporsional,” bebernya.

Kabir pun memberikan contoh perhitungan. Jika seorang pekerja dengan masa kerja 6 bulan memiliki gaji sebesar Rp3.206.639, maka kompensasi dihitung dari masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan gaji.

“Misalnya pekerja 6 bulan dengan gaji segitu, ya perhitungannya sudah jelas. Semua sesuai kesepakatan perjanjian mereka dan diatur undang-undang,” ujarnya.

Ia menegaskan pengusaha wajib menaati aturan ini agar tidak merugikan hak pekerja. 

Mohammad Kabir menjelaskan, pentingnya perlindungan hak pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai aturan hukum.

“Peraturan ini ada untuk melindungi hak-hak pekerja PKWT agar mereka mendapatkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Dengan nada berapi-api, Kabir menyoroti sikap pengusaha yang kerap abai terhadap aturan. 

“Semua perusahaan ada aturannya, karena itu harus disampaikan. Kita ini bukan seperti punya nenek moyang,” cetusnya.

Kabir mendorong baik perusahaan maupun pekerja untuk memahami isi PP Nomor 35 Tahun 2021 terkait ketentuan PKWT. Menurutnya, pemahaman ini bisa mencegah sengketa yang berpotensi merugikan pekerja di masa mendatang.

“Pekerja berhak mendapatkan kompensasi untuk setiap kontrak yang habis, baik saat perpanjangan kontrak PKWT atau jika dibuat kontrak baru,” kata Kabir.

Lebih lanjut, ia mengimbau perusahaan untuk patuh dan tertib administrasi. Hingga kini, sekitar 50 persen perusahaan di Pandeglang sudah melaporkan PKWT ke Disnakertrans.

“Kita himbau perusahaan melengkapinya. Jangan nanti pas ada konflik baru ke sini. Administrasi itu penting, dan kami selalu catat PKWT yang sesuai aturan,” pungkasnya.

Reporter: Moch Madani Prasetia 

Editor: Aditya

Tags: BantenDisnakertranskabupaten pandeglangmasa kerjaPakerjaPandeglangPemkab PandeglangperusahaanPKWTUU Cipta Kerja
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Disporabudpar Gelar Kejuaraan Bola Sundul Piala Bupati Tangerang 2024

Next Post

Prabowo Wacanakan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ini Komentar Penggiat Demokrasi di Banten

Related Posts

18 Pejabat Eselon III Laksanakan Sertijab, Bupati Minta Hadirkan Program Inovatif
Berita Utama

18 Pejabat Eselon III Laksanakan Sertijab, Bupati Pandeglang Minta Hadirkan Program Inovatif

by Purnama Irawan
Senin, 27 April 2026 17:07

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO ID-Sebanyak 18 pejabat eselon III dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang melaksanakan serah terima jabatan di lapangan upacara Setda Pandeglang....

Read moreDetails

Truk Tronton Tabrak Rumah Makan Padang di Cikuasa Atas Cilegon, Diduga Akibat Rem Blong

Bina Atlet Muda, Wagub Banten Buka Turnamen Catur di Curug Goong

Naik Gunung Pulosari, Pendaki Wajib Tanam Pohon

Rehabilitasi Hutan, PLTU Banten 2 Labuan Tanam 1.015 Pohon di Tahura Banten

FIFGROUP Serang Gelar Hajatan, Perkuat Kepercayaan Konsumen dan Salurkan CSR untuk Yatim

Wujudkan Kesetaraan Gender, GOW Pandeglang Susun Kerja Kolaboratif

667 Warga Pandeglang Derita Campak, Mayoritas Pasien Harus Dirawat

SPPG Majasari Pandeglang Salurkan Bantuan Sarana Olahraga ke 11 Sekolah Binaan

Sekda Pandeglang Tantang 94 Pejabat Eselon III yang Baru Dilantik, Berikan Inovasi 100 Hari Kerja

Next Post
Prabowo Wacanakan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ini Komentar Penggiat Demokrasi di Banten

Prabowo Wacanakan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ini Komentar Penggiat Demokrasi di Banten

Diduga, Sampah dari Bogor Dibuang ke TPSA Dengung

Diduga, Sampah dari Bogor Dibuang ke TPSA Dengung

6.000 Anak di Pandeglang Tidak Sekolah, Ini Penyebabnya

6.000 Anak di Pandeglang Tidak Sekolah, Ini Penyebabnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur, 240 Penumpang Argo Bromo Anggrek Selamat

Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur, 240 Penumpang Argo Bromo Anggrek Selamat

Selasa, 28 April 2026 06:33
Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Tak Adil, Industri Otomotif Konvensional Terancam

Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Tak Adil, Industri Otomotif Konvensional Terancam

Selasa, 28 April 2026 06:25
6 Strategi Menjual Perhiasan Emas agar Tidak Rugi

6 Strategi Menjual Perhiasan Emas agar Tidak Rugi

Selasa, 28 April 2026 06:14
Tinjau Gudang Bulog Warunggunung, Ali Zamroni Pastikan Stok Pangan Aman

Tinjau Gudang Bulog Warunggunung, Ali Zamroni Pastikan Stok Pangan Aman

Senin, 27 April 2026 20:14
Tinjau Ruang Kelas Rusak di Pontang dan Tirtayasa, Bupati Ratu Zakiyah Janjikan Perbaikan Tahun ini

Tinjau Kelas Rusak di Pontang dan Tirtayasa, Bupati Zakiyah Janjikan Perbaikan Tahun ini

Senin, 27 April 2026 19:05
DPRD Banten Sebut SE Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Tekan Fiskal Daerah

DPRD Banten Sebut SE Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Tekan Fiskal Daerah

Senin, 27 April 2026 18:43
Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur, 240 Penumpang Argo Bromo Anggrek Selamat

Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur, 240 Penumpang Argo Bromo Anggrek Selamat

Selasa, 28 April 2026 06:33
Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Tak Adil, Industri Otomotif Konvensional Terancam

Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Tak Adil, Industri Otomotif Konvensional Terancam

Selasa, 28 April 2026 06:25
6 Strategi Menjual Perhiasan Emas agar Tidak Rugi

6 Strategi Menjual Perhiasan Emas agar Tidak Rugi

Selasa, 28 April 2026 06:14
Tinjau Gudang Bulog Warunggunung, Ali Zamroni Pastikan Stok Pangan Aman

Tinjau Gudang Bulog Warunggunung, Ali Zamroni Pastikan Stok Pangan Aman

Senin, 27 April 2026 20:14
Tinjau Ruang Kelas Rusak di Pontang dan Tirtayasa, Bupati Ratu Zakiyah Janjikan Perbaikan Tahun ini

Tinjau Kelas Rusak di Pontang dan Tirtayasa, Bupati Zakiyah Janjikan Perbaikan Tahun ini

Senin, 27 April 2026 19:05
DPRD Banten Sebut SE Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Tekan Fiskal Daerah

DPRD Banten Sebut SE Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Tekan Fiskal Daerah

Senin, 27 April 2026 18:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur, 240 Penumpang Argo Bromo Anggrek Selamat

Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur, 240 Penumpang Argo Bromo Anggrek Selamat

by Bayu Mulyana
Selasa, 28 April 2026 06:33

Kondisi gerbong KRL yang ditabrak Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. (Foto: Disway)

Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Tak Adil, Industri Otomotif Konvensional Terancam

Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Tak Adil, Industri Otomotif Konvensional Terancam

by Yusuf Permana
Selasa, 28 April 2026 06:25

Ilustrasi showroom penjualan mobil konvensional yang terancam akibat insentif kendaraan listrik. (Foto: iStock)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak