• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Disnakertrans Pandeglang Ancam Pengusaha, Wajib Bayar Kompensasi Bagi Pekerja PKWT

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 17 Desember 2024 14:47
in Utama
Disnakertrans Pandeglang Ancam Pengusaha, Wajib Bayar Kompensasi Bagi Pekerja PKWT

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang menyampaikan pentingnya pemberian kompensasi bagi pekerja yang terikat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Mohammad Kabir menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar kompensasi saat kontrak kerja pekerja waktu tertentu (PKWT) berakhir. Aturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021.

RelatedPosts

Dishub Tangsel

Puluhan Truk Tanah Parkir Liar di Kawasan BRIN, Ini Penjelasan Dishub Tangsel

Minggu, 20 September 2026 12:00
Polres Serang

Polres Serang Tangkap Pria di Pamulang, Amankan 10 Cartridge Etomidate dan 76,3 Gram Sabu

Minggu, 20 September 2026 11:32
Penertiban parkir sembarangan

Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk yang Parkir Sembarangan

Minggu, 20 September 2026 11:23
pelatihan kerja Kabupaten Serang

Punya Skill Menjahit, 32 Warga Kabupaten Serang Dipersiapkan Masuk Dunia Kerja

Jumat, 18 September 2026 16:51

“Pembayaran kompensasi bagi pekerja PKWT itu sudah diatur dalam PP 35 Tahun 2021 Pasal 15. Pengusaha wajib memberikan kompensasi ketika masa kerja berakhir, dengan minimal masa kerja 1 bulan secara terus-menerus,” ungkap Kabir, Selasa 17 Desember 2024.

Kabir menjelaskan, besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja. Jika pekerja bekerja selama satu tahun, kompensasi yang diterima setara dengan satu bulan gaji.

“Jadi kalau dia bekerja satu tahun, ya dapat satu bulan gaji. Tapi kalau kurang dari satu tahun, perhitungannya hanya secara proporsional,” bebernya.

Kabir pun memberikan contoh perhitungan. Jika seorang pekerja dengan masa kerja 6 bulan memiliki gaji sebesar Rp3.206.639, maka kompensasi dihitung dari masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan gaji.

“Misalnya pekerja 6 bulan dengan gaji segitu, ya perhitungannya sudah jelas. Semua sesuai kesepakatan perjanjian mereka dan diatur undang-undang,” ujarnya.

Ia menegaskan pengusaha wajib menaati aturan ini agar tidak merugikan hak pekerja. 

Mohammad Kabir menjelaskan, pentingnya perlindungan hak pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai aturan hukum.

“Peraturan ini ada untuk melindungi hak-hak pekerja PKWT agar mereka mendapatkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Dengan nada berapi-api, Kabir menyoroti sikap pengusaha yang kerap abai terhadap aturan. 

“Semua perusahaan ada aturannya, karena itu harus disampaikan. Kita ini bukan seperti punya nenek moyang,” cetusnya.

Kabir mendorong baik perusahaan maupun pekerja untuk memahami isi PP Nomor 35 Tahun 2021 terkait ketentuan PKWT. Menurutnya, pemahaman ini bisa mencegah sengketa yang berpotensi merugikan pekerja di masa mendatang.

“Pekerja berhak mendapatkan kompensasi untuk setiap kontrak yang habis, baik saat perpanjangan kontrak PKWT atau jika dibuat kontrak baru,” kata Kabir.

Lebih lanjut, ia mengimbau perusahaan untuk patuh dan tertib administrasi. Hingga kini, sekitar 50 persen perusahaan di Pandeglang sudah melaporkan PKWT ke Disnakertrans.

“Kita himbau perusahaan melengkapinya. Jangan nanti pas ada konflik baru ke sini. Administrasi itu penting, dan kami selalu catat PKWT yang sesuai aturan,” pungkasnya.

Reporter: Moch Madani Prasetia 

Editor: Aditya

Tags: BantenDisnakertranskabupaten pandeglangmasa kerjaPakerjaPandeglangPemkab PandeglangperusahaanPKWTUU Cipta Kerja
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Disporabudpar Gelar Kejuaraan Bola Sundul Piala Bupati Tangerang 2024

Next Post

Prabowo Wacanakan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ini Komentar Penggiat Demokrasi di Banten

Next Post
Prabowo Wacanakan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ini Komentar Penggiat Demokrasi di Banten

Prabowo Wacanakan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ini Komentar Penggiat Demokrasi di Banten

tukin asn banten dipotong

Efisiensi, Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Satu Bulan

Minggu, 20 September 2026 15:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tukin ASN Banten Dipotong, Bagaimana Kondisi PPPK?

Tukin ASN Banten Dipotong, Bagaimana Kondisi PPPK?

by Yusuf Permana
Senin, 21 September 2026 10:40
0

Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan. (Foto: Radar Banten)

Dukung Rencana Pemangkasan TPP ASN, DPRD Kota Cilegon: Harus Transparan dan Proporsional

Dukung Rencana Pemangkasan TPP ASN, DPRD Kota Cilegon: Harus Transparan dan Proporsional

by Adam Fadillah
Senin, 21 September 2026 10:29
0

Anggota Banggar DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Gerindra Ahmad Aflahul Aziz (kanan) meminta rencana penyesuaian TPP ASN dilakukan secara transparan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.