PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang menyampaikan pentingnya pemberian kompensasi bagi pekerja yang terikat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Mohammad Kabir menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar kompensasi saat kontrak kerja pekerja waktu tertentu (PKWT) berakhir. Aturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021.
“Pembayaran kompensasi bagi pekerja PKWT itu sudah diatur dalam PP 35 Tahun 2021 Pasal 15. Pengusaha wajib memberikan kompensasi ketika masa kerja berakhir, dengan minimal masa kerja 1 bulan secara terus-menerus,” ungkap Kabir, Selasa 17 Desember 2024.
Kabir menjelaskan, besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja. Jika pekerja bekerja selama satu tahun, kompensasi yang diterima setara dengan satu bulan gaji.
“Jadi kalau dia bekerja satu tahun, ya dapat satu bulan gaji. Tapi kalau kurang dari satu tahun, perhitungannya hanya secara proporsional,” bebernya.
Kabir pun memberikan contoh perhitungan. Jika seorang pekerja dengan masa kerja 6 bulan memiliki gaji sebesar Rp3.206.639, maka kompensasi dihitung dari masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan gaji.
“Misalnya pekerja 6 bulan dengan gaji segitu, ya perhitungannya sudah jelas. Semua sesuai kesepakatan perjanjian mereka dan diatur undang-undang,” ujarnya.
Ia menegaskan pengusaha wajib menaati aturan ini agar tidak merugikan hak pekerja.
Mohammad Kabir menjelaskan, pentingnya perlindungan hak pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai aturan hukum.
“Peraturan ini ada untuk melindungi hak-hak pekerja PKWT agar mereka mendapatkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dengan nada berapi-api, Kabir menyoroti sikap pengusaha yang kerap abai terhadap aturan.
“Semua perusahaan ada aturannya, karena itu harus disampaikan. Kita ini bukan seperti punya nenek moyang,” cetusnya.
Kabir mendorong baik perusahaan maupun pekerja untuk memahami isi PP Nomor 35 Tahun 2021 terkait ketentuan PKWT. Menurutnya, pemahaman ini bisa mencegah sengketa yang berpotensi merugikan pekerja di masa mendatang.
“Pekerja berhak mendapatkan kompensasi untuk setiap kontrak yang habis, baik saat perpanjangan kontrak PKWT atau jika dibuat kontrak baru,” kata Kabir.
Lebih lanjut, ia mengimbau perusahaan untuk patuh dan tertib administrasi. Hingga kini, sekitar 50 persen perusahaan di Pandeglang sudah melaporkan PKWT ke Disnakertrans.
“Kita himbau perusahaan melengkapinya. Jangan nanti pas ada konflik baru ke sini. Administrasi itu penting, dan kami selalu catat PKWT yang sesuai aturan,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











