slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Disnakertrans Pandeglang Ancam Pengusaha, Wajib Bayar Kompensasi Bagi Pekerja PKWT

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
17-12-2024 14:47:07
in Utama
Disnakertrans Pandeglang Ancam Pengusaha, Wajib Bayar Kompensasi Bagi Pekerja PKWT
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang menyampaikan pentingnya pemberian kompensasi bagi pekerja yang terikat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Mohammad Kabir menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar kompensasi saat kontrak kerja pekerja waktu tertentu (PKWT) berakhir. Aturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021.

Baca Juga :

BBWSC3 Sosialisasikan Program P3-TGAI 2026 di 144 Lokasi

Ruwat Laut Carita Resmi Mulai, Panitia Gelar Tasyakuran

Gubernur Banten Bakal Monitor Sekolah Rakyat di Cadasari Pandeglang

PPPK Paruh Waktu Pandeglang Dapat Gaji Ke-13

“Pembayaran kompensasi bagi pekerja PKWT itu sudah diatur dalam PP 35 Tahun 2021 Pasal 15. Pengusaha wajib memberikan kompensasi ketika masa kerja berakhir, dengan minimal masa kerja 1 bulan secara terus-menerus,” ungkap Kabir, Selasa 17 Desember 2024.

Kabir menjelaskan, besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja. Jika pekerja bekerja selama satu tahun, kompensasi yang diterima setara dengan satu bulan gaji.

“Jadi kalau dia bekerja satu tahun, ya dapat satu bulan gaji. Tapi kalau kurang dari satu tahun, perhitungannya hanya secara proporsional,” bebernya.

Kabir pun memberikan contoh perhitungan. Jika seorang pekerja dengan masa kerja 6 bulan memiliki gaji sebesar Rp3.206.639, maka kompensasi dihitung dari masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan gaji.

“Misalnya pekerja 6 bulan dengan gaji segitu, ya perhitungannya sudah jelas. Semua sesuai kesepakatan perjanjian mereka dan diatur undang-undang,” ujarnya.

Ia menegaskan pengusaha wajib menaati aturan ini agar tidak merugikan hak pekerja. 

Mohammad Kabir menjelaskan, pentingnya perlindungan hak pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai aturan hukum.

“Peraturan ini ada untuk melindungi hak-hak pekerja PKWT agar mereka mendapatkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Dengan nada berapi-api, Kabir menyoroti sikap pengusaha yang kerap abai terhadap aturan. 

“Semua perusahaan ada aturannya, karena itu harus disampaikan. Kita ini bukan seperti punya nenek moyang,” cetusnya.

Kabir mendorong baik perusahaan maupun pekerja untuk memahami isi PP Nomor 35 Tahun 2021 terkait ketentuan PKWT. Menurutnya, pemahaman ini bisa mencegah sengketa yang berpotensi merugikan pekerja di masa mendatang.

“Pekerja berhak mendapatkan kompensasi untuk setiap kontrak yang habis, baik saat perpanjangan kontrak PKWT atau jika dibuat kontrak baru,” kata Kabir.

Lebih lanjut, ia mengimbau perusahaan untuk patuh dan tertib administrasi. Hingga kini, sekitar 50 persen perusahaan di Pandeglang sudah melaporkan PKWT ke Disnakertrans.

“Kita himbau perusahaan melengkapinya. Jangan nanti pas ada konflik baru ke sini. Administrasi itu penting, dan kami selalu catat PKWT yang sesuai aturan,” pungkasnya.

Reporter: Moch Madani Prasetia 

Editor: Aditya

Tags: BantenDisnakertranskabupaten pandeglangmasa kerjaPakerjaPandeglangPemkab PandeglangperusahaanPKWTUU Cipta Kerja
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Disporabudpar Gelar Kejuaraan Bola Sundul Piala Bupati Tangerang 2024

Next Post

Prabowo Wacanakan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ini Komentar Penggiat Demokrasi di Banten

Related Posts

BBWSC3 Sosialisasikan Program P3-TGAI 2026 di 144 Lokasi
Berita Utama

BBWSC3 Sosialisasikan Program P3-TGAI 2026 di 144 Lokasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 12 Juni 2026 07:15

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) melaksanakan sosialisasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi...

Read moreDetails

Ruwat Laut Carita Resmi Mulai, Panitia Gelar Tasyakuran

Gubernur Banten Bakal Monitor Sekolah Rakyat di Cadasari Pandeglang

PPPK Paruh Waktu Pandeglang Dapat Gaji Ke-13

Hadapi Pemilu 2029, PPP Pandeglang Gelar Muscab VI di Menes

Kejari Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus Kecelakaan Maut Pejabat Pemkab Pandeglang

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Prabowo Ganti Kepala BGN, Wakil Ketua DPRD Banten Harap Program MBG Lebih Optimal

Prabowo Ganti Kepala BGN, Wakil Ketua DPRD Banten Harap Program MBG Lebih Optimal

Komunitas Pendaki Banten Bentangkan Bendera Sepanjang 10 Meter di Gunung Prakasak Pandeglang

Next Post
Prabowo Wacanakan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ini Komentar Penggiat Demokrasi di Banten

Prabowo Wacanakan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ini Komentar Penggiat Demokrasi di Banten

Diduga, Sampah dari Bogor Dibuang ke TPSA Dengung

Diduga, Sampah dari Bogor Dibuang ke TPSA Dengung

6.000 Anak di Pandeglang Tidak Sekolah, Ini Penyebabnya

6.000 Anak di Pandeglang Tidak Sekolah, Ini Penyebabnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Isro Mi’raj Pimpin DPC PKB Cilegon

Isro Mi’raj Pimpin DPC PKB Cilegon

Jumat, 12 Juni 2026 18:58
Pengurus Dekopinwil Banten

Dekopinwil Banten Dikukuhkan, Andra Soni Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 12 Juni 2026 18:22
Smpb Cilegon 2026

Wali Kota Cilegon Ancam Copot Kepsek Jika Terbukti Jual Beli Kursi SPMB 2026

Jumat, 12 Juni 2026 17:46
Pendapatan Kota Serang

Awal Juni 2026, Realisasi Pendapatan Kota Serang Baru Capai 29,6 Persen

Jumat, 12 Juni 2026 16:25
Kebutuhan kedelai impor

Harga Kedelai Impor Naik, Perajin Tahu dan Tempe di Kota Serang Tertekan

Jumat, 12 Juni 2026 16:13
Polemik PPP Banten

Konsolidasi PPP Banten Terus Berjalan, Polemik Kepengurusan Masih Jadi Sorotan

Jumat, 12 Juni 2026 16:01
Isro Mi’raj Pimpin DPC PKB Cilegon

Isro Mi’raj Pimpin DPC PKB Cilegon

Jumat, 12 Juni 2026 18:58
Pengurus Dekopinwil Banten

Dekopinwil Banten Dikukuhkan, Andra Soni Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 12 Juni 2026 18:22
Smpb Cilegon 2026

Wali Kota Cilegon Ancam Copot Kepsek Jika Terbukti Jual Beli Kursi SPMB 2026

Jumat, 12 Juni 2026 17:46
Pendapatan Kota Serang

Awal Juni 2026, Realisasi Pendapatan Kota Serang Baru Capai 29,6 Persen

Jumat, 12 Juni 2026 16:25
Kebutuhan kedelai impor

Harga Kedelai Impor Naik, Perajin Tahu dan Tempe di Kota Serang Tertekan

Jumat, 12 Juni 2026 16:13
Polemik PPP Banten

Konsolidasi PPP Banten Terus Berjalan, Polemik Kepengurusan Masih Jadi Sorotan

Jumat, 12 Juni 2026 16:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Isro Mi’raj Pimpin DPC PKB Cilegon

Isro Mi’raj Pimpin DPC PKB Cilegon

by Adam Fadillah
Jumat, 12 Juni 2026 18:58

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB resmi menunjuk Isro Mi'raj sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota...

Pengurus Dekopinwil Banten

Dekopinwil Banten Dikukuhkan, Andra Soni Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan

by Yusuf Permana
Jumat, 12 Juni 2026 18:22

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Pengukuhan pengurus Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Banten periode 2026-2030 menjadi momentum memperkuat peran koperasi sebagai...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak