SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jelang akhir tahun 2024, per 10 Desember, realisasi pajak daerah Kota Serang telah mencapai 93,9 persen atau sebesar Rp 206,9 miliar.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menargetkan penerimaan pajak daerah di tahun 2024 sebanyak Rp 220 miliar.
Dari sembilan jenis pajak, enam jenis pajak yang sudah melampaui target. Seperti, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Perhotelan 111,4 persen, PBJT Atas Makanan dan Minuman 101,6 persen, PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan 103,3 persen.
Kemudian, PBJT Atas Parkir sebesar 112,2 persen, Pajak Reklame 101,8 persen, dan Pajak Air Tanah sebesar 121,7 persen.
Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas, menjelaskan, terdapat sisa waktu hingga 31 Desember 2024 untuk mengejar target dari sejumlah jenis pajak yang belum mencapai target.
“Ada beberapa jenis pajak yang masih belum 100 persen, antara lain dari sisi BPHTB, PBB, dan sisi pajak penerangan jalan. Diharapkan semuanya di 31 Desember sudah mencapai 100 persen,” kata Hari saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 16 Desember 2024.
Hari mengatakan, belum tercapainya jenis pajak itu dari target itu akibat kendala tertentu.
Pajak penerangan jalan, biasanya dibayarkan oleh pihak PLN setiap tanggal 20.
“Dari sisi PBB ini kendalanya terkait dengan pembayaran pajak di Buku 1 sampai dengan Buku 3. Kami berusaha mengoptimalkan dengan melibatkan camat, lurah,” ucap Hari.
Hari melanjutkan, di sisi BPHTB, terdapat kendala adanya kebijakan untuk sertifikasi elektronik.
Sehingga, saat melakukan pembayaran, wajib pajak harus melakukan pengecekan sertifikat elektronik terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran BPHTB.
“Jadi sertifikasi elektronik ini wajib pajak untuk terkait dengan transaksinya itu sudah menggunakan sertifikat dari BPN, yang sifatnya elektronik. Ini yang membuat dari sisi pembayaran agak berkurang,” ungkap Hari.
Editor: Agus Priwandono