LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak memberhentikan Mulyana sebagai Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, dari jabatannya.
Pemberhentiannya dibuktikan dengan Keputusan Bupati Lebak dengan Nomor 241/Kep.438-DPMD/2024, pada Senin 16 Desember 2024 lau.
Diketahui, pemberhentian Mulyana, karena kades tersebut tersandung kasus narkoba sehingga muncul desakan dari warga agar Pemkab Lebak melalui Pj Bupati Lebak memberhentikannya. Bahkan, desakan pemberhentian Mulyana dimulai dengan aksi warga Margajaya di Kantor Kecamatan Cimarga pada 14 November 2024 lalu.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Margajaya, Kuncoro mewakili masyarakat Desa Margajaya mengapresiasi langkah Pemkab Lebak yang berani memecat Mulyana dari jabatannya.
“Kami bersama warga bersyukur Mulyana dipecat. Bahkan, beberapa warga ada yang sujud syukur setelah mendapat kabar itu dan ada yang sampai mencukur botak rambutnya,” kata Kuncoro kepada Radarbanten.co.id saat dihubungi melalui telepon, pada Rabu 18 Desember 2024.
Dirinya berharap, Pemkab Lebak segera menunjuk sosok Pjs Kades Margajaya yang mampu bekerjasama sesuai dengan harapan masyarakat. “Siapapun yang ditunjuk kualifikasinya harus jelas. Jangan sampai kejadian serupa terulang,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Lebak, Oktavianto Arif Ahmad, membenarkan pemberhentian Kades Margaya Mulyana. Pemberhentian Mulyana merupakan usulan dan masukakan dari masyarakat karena telah tersandung kasus narkoba.
“Bupati sudah menerbitkan surat Keputusan Bupati tentang pemberhentian kepala Desa Margajaya Kecamatan Cimarga, tertanggal 16 Desember 2024, SK tersebut sebagai bentuk pengesahan atas usulan pemberhentian dari BPD Desa Margajaya, setelah dilakukan kajian dan evaluasi oleh bupati,” terang Okta.
Editor: Abdul Rozak











