SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur PT Putra Tunggal Teknik (PTT), Arianto didakwa melakukan penipuan transaksi baja jenis H-Beam. Akibat perbuatannya, korban Direktur PT Hapsaka, Triyanto mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, perkara ini berawal pada 15 Desember 2022. Saat itu, korban memesan melakukan pemesanan barang berupa H-Beam bekas dengan spesifikasi 400X400 sebanyak 123.840 kilogram.
Baja berbentuk H itu dipesan untuk pekerjaan peningkatan Jembatan Kereta Api BH ITKM, 4-633 antara Bukit Putus – Padang. Namun karena barang bekasnya tidak tersedia maka dialihkan dengan pembelian H- Beam yang baru dengan Spek 400X400 seharga Rp19.900/kilogram dan 300X300 seharga Rp19.250/kilogram dengan total harga sebesar Rp 7 miliar.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2022, korban mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri atas nama PT PTT sebesar Rp 500 Juta. “Kemudian Pada tanggal 05 Maret 2023 terdakwa mengirimkan barang H-Beam dengan Spek 400 X 400 sebanyak 20 batang seharga Rp 821,472 juta,” kata JPU Kejati Banten, Raden Isjunianto, dikutip Selasa, 24 Desember 2024.
Pada 6 Maret 2023, korban kembali mentransfer uang ke perusahaan yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan Cilegon KM 02, Blok E Nomor 7, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Nilainya sebsar Rp 1 miliar.
Usai transfer tersebut, terdakwa pada tanggal 17 Maret 2023 mengirim barang dengan spek 400X400 sebanyak 20 kilogram senilai Rp821,472 juta.
“Pada tanggal 4 April 2023 saksi korban Triyanto telah mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri sebesar Rp2 miliar kepada terdakwa,” katanya.
Meski telah mengirim uang Rp2 miliar, terdakwa tidak mengirimkan pesanan korban. Malah, korban membujuk korban untuk mengirimkan uang kembali dengan alasan agar pesanan dapat segera dikirim.
“Padahal, uang yang sebelumnya diterima oleh terdakwa sudah digunakan untuk keperluan pribadinya,” ujarnya.
Merasa ada yang tidak beres dengan terdakwa, korban sempat mengirim somasi agar uang dikembalikan. Somasi tersebut tidak direspons terdakwa sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Oleh JPU, perbuatan terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu Pasal 378 KUH Pidana dan kedua Pasal 372 KUH Pidana. “Sampai dengan saat ini terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut,” katanya.
Juru Bicara PN Serang, Moch. Ichwanudin saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut. “Iya perkara tersebut ada berdasarkan sistem informasi perkara pada website PN Serang,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











