SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten tidak tinggal diam saat mendapatkan laporan jika ada warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung dipolisikan karena menolak adanya aktivitas tambang ilegal.
Diketahui, ada tujuh warga Rangkasbitung dilaporkan ke Polda Banten atas tuduhan penghasutan dan perusakan.
Usut punya usut, mereka dilaporkan karena melakukan aksi demonstrasi penolakan aktivitas galian tanah ilegal di desanya. Sebab, aktivitas ilegal itu telah berdampak pada lingkungan khususnya kerusakan jalan di wilayah mereka.
Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah mengaku tidak bisa tinggal diam. Fraksi PPP-PSI DPRD Banten pun akan menyiapkan pengacara untuk melakukan pendampingan hukum kepada tujuh warga Lebak itu.
Musa Weliansyah mengaku geram akan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap tujuh warga Rangkasbitung itu
“Kami juga akan mengadukan hal ini Kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI guna memastikan perlindungan hukum kepada tujuh warga Lebak ini,” tegasnya.
Adapun tujuh pendemo yang kini tengah menjalani pemeriksaan itu adalah Tarmidi, Muntadir, Wati, Sehabudin, Sutisna, Firman, dan Irfan.
Mereka merupakan warga Kampung Papanggo dan Banjarsari, Desa Mekarsari. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Subdit I Ditreskrimum Polda Banten, hari ini yakni Jumat 3 Januari 2025.
Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi menyampaikan hal serupa. Dia meminta kepada pihak kepolisian untuk bersikap tegas, dan tidak neko-neko dalam menindak pelaku tambang ilegal. Sebab, aktivitas pertambangan ilegal sangatlah merugikan bagi daerah, karena hanya akan menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kalo memang benar tanah galian itu ilegal, polisi yang harus memanggil pengusahanya, bukan malah memeriksa para warga yang memprotes keberadaan tambang ilegal tersebut,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











