“Karena kan belum pelunasan, kalau mau tahu untuk pemberangkatan nanti pas pemberangkatan baru bisa terdeteksi, nanti nunggu pelunasan sistemnya data itu baru verifikasi awal,” ucapnya.
“Kalau Pandeglang kita bagaimana dapat dari Kanwil, karena kita ikut provinsi, setiap tahunnya beda ketika mendaftar,” sambungnya.
Terkait pembatalan keberangkatan, ia menjelaskan biasanya terjadi karena jemaah meninggal dunia. Namun, proses ini harus memenuhi sejumlah syarat administrasi.
“Kalau pembatalan karena meninggal dunia, harus ada akta kematian dari Dukcapil, SPPH BBH asli, surat keterangan waris, surat kuasa waris, dan permohonan dari keluarga,” jelasnya.
Meski begitu, sebagian besar pembatalan justru dilanjutkan oleh anggota keluarga, seperti anak atau kerabat, untuk mewakili almarhum/almarhumah.
Saat ini, Kemenag Pandeglang masih menunggu keputusan pembagian kuota dari Pemerintah Provinsi Banten, menyusul penetapan kuota haji secara nasional oleh Pemerintah RI.
Editor: Abdul Rozak











