KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN. CO. ID – Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi menilai bahwa PHK yang terjadi di PT Victory Chingluh Indonesia Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang bukan karena faktor kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang naik 6,5 persen tahun 2025 ini.
Supriadi menilai terjadinya penawaran PHK tersebut lantaran karena sepinya order dari buyer. Yang memang kondisi saat ini di luar negeri, khususnya negara Eropa sedang musim salju, yang di mana warga eropa saat ini jarang pakai sepatu.
“Chingluh ini kan memproduksi sepatu, jadi kemungkinan besar karena kapasitas produksi saat ini tengah berkurang,” ujar Supriadi, Selasa 7 Januari 2024.
Kondisi seperti ini kata Supriadi, tidak akan menular kepada perusahaan sepatu yang lain. Dia meyakini bahwa pabrik PT Victory Chingluh Indonesia tidak akan berpindah tempat ke wilayah lain.
Karena dirinya yakin, PT Victory Chingluh Indonesia sudah merasa nyaman membuka usahanya di Kabupaten Tangerang.
“Saya yakin kejadian penawaran PHK tersebut tidak sama terjadi dengan perusahaan pembuat sepatu lain, karena beda buyer,” ucapnya.
Selama dirinya berkomunikasi dengan para pengusaha sepatu di Kabupaten Tangerang, mereka melakukan usaha di Kabupaten Tangerang selalu memikirkan tenaga kerja, karena mereka tidak mau berpindah ke wilayah lain.
“Meskipun saat ini banyak menjamur perusahaan sepatu di wilayah lain seperti ada di Bandung, Sukabumi, Jawa Tengah dan lainnya. Saya yakin mereka punya keunggulan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Supriadi juga bilang, dirinya melihat saat ini perusahaan pembuat sepatu Merk Nike seperti Chingluh sudah sangat nyaman berinvestasi di Kabupaten Tangerang. Sebab kata dia, selain ditunjang dengan infrastruktur, juga SDM nya sangat mumpuni.
“Jadi intinya, orang Tangerang itu sudah terbiasa bekerja dengan dipacu memproduksi. Jadi gak aneh,” pungkasnya.
Sementara terkait penawaran PHK karyawan PT Victory Chingluh Indonesia, Kepala Seksi Hubungan Industrial pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Danang menyebut bahwa pihaknya belum mengetahui hal tersebut.
Pasalnya kata Danang, terkait hal tersebut belum ada surat masuk ke kantornya. “Belum ada disposisi surat masuknya bang terkait hal itu,” singkatnya.
Editor: Abdul Rozak