PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Pandeglang melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang telah memutus perjanjian kerja sama (PKS) penerimaan sampah dari Pemkab Serang dan Pemkot Tangerang Selatan.
Kerja penerimaan sampah telah putus atau berakhir di tanggal 31 Desember 2024.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang Winarno mengatakan, PKS penerimaan sampah diputus karena sudah habis masa kontraknya.
“Dan Pemkab Pandeglang belum ada rencana untuk melanjutkan PKS di tahun 2025, baik dengan Kabupaten Serang maupun Kota Tangerang Selatan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Kamis, 9 Januari 2025.
PKS penerimaan sampah dari Kota Tangsel maupun dari Kabupaten Serang ke TPA Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, sendiri sudah berakhir di tanggal 31 Desember 2024.
Winarno menjelaskan, pada saat ini Pemkab Pandeglang masih fokus membenahi Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Cigeulis. TPA Cigeulis masuk skala prioritas yang nantinya menampung sampah dari Pandeglang dan wilayah lain.
“TPA Cigeulis akan direhabilitasi di tahun ini. Agar dapat memenuhi standar persyaratan untuk menampung kapasitas sampah lebih besar,” katanya.
Ketika ditanya, apa yang mendasari dari diputusnya kontrak PKS penerimaan sampah, Winarno menerangkan, kalau pemutusan PKS itu juga didasari setelah DLH menerima masukan dari mahasiswa. Mereka menolak TPA Bangkonol dijadikan tempat penerimaan sampah dari Serang dan Tangerang Selatan.
“Adanya penolakan mahasiswa itu menjadi bahan pertimbangan. Namun ketika menang kami masih mampu mengelola sampah organik dan non organik secara baik maka tidak menjadi masalah,” katanya.
Terkait PKS nanti tinggal menghitung azas manfaat atau kerugian dari kerja sama.
“Kerjasama itu berjalan empat bulan,” katanya.
Adanya PKS itu, dapat menambah PAD Pandeglang ratusan juta. Kurang lebih Rp700 juta selama empat bulan. Dengan hitungannya per meter kubik sampah Rp25 ribu.
“Jadi dalam sehari sekira Rp15 juta. Dan sampai pada Desember 2024, Pemkab Pandeglang mendapat PAD sebesar Rp700 juta,” katanya.
Kepala UPT TPA Bangkonol Ida Jahidatul Falah menambahkan, kalau TPA Bangkonol juga sedang melakukan pembenahan.
“Karena saat ini Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyorot TPA. Terutama TPA masih open dumping,” katanya.
TPA open dumping ini, metode pembuangan sampah secara terbuka. Jadi tanpa ada perlakuan khusus, dan dibiarkan menumpuk.
“Sementara untuk TPA Bangkonol sudah menggunakan metode Cut and fill. Yang berarti menggali dan menimbun sampai menggunakan tanah atau material lainnya untuk menciptakan elevasi yang diinginkan,” katanya.
Lebih lanjut Ida menegaskan, secara regulasi TPA Bangkonol sudah memenuhi standar.
“Dan saat ini kita sedang berusaha membenahi TPA Bangkonol. Karena memang dari Kementerian LH sedang ada penegakan hukum terkait 603 TPA Se- Indonesia, diantaranya TPA Bangkonol dan kita sedang diminta memenuhi apa yang diminta oleh Kementerian LH, dokumen-dokumennya, kita susun untuk mereka melakukan pengawasan terhadap TPA-TPA ada di seluruh Indonesia,” katanya.
Editor: Aas Arbi











