• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Soal Sampah, Pemkab Pandeglang Putus Kerja Sama dengan Serang dan Tangsel

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Jumat, 10 Januari 2025 06:49
in Pandeglang
0
Soal Sampah, Pemkab Pandeglang Putus Kerja Sama dengan Serang dan Tangsel
0
SHARES
122
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Pandeglang melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang telah memutus perjanjian kerja sama (PKS) penerimaan sampah dari Pemkab Serang dan Pemkot Tangerang Selatan.

Kerja penerimaan sampah telah putus atau berakhir di tanggal 31 Desember 2024.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang Winarno mengatakan, PKS penerimaan sampah diputus karena sudah habis masa kontraknya.

“Dan Pemkab Pandeglang belum ada rencana untuk melanjutkan PKS di tahun 2025, baik dengan Kabupaten Serang maupun Kota Tangerang Selatan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Kamis, 9 Januari 2025.

PKS penerimaan sampah dari Kota Tangsel maupun dari Kabupaten Serang ke TPA Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, sendiri sudah berakhir di tanggal 31 Desember 2024.

Winarno menjelaskan, pada saat ini Pemkab Pandeglang masih fokus membenahi Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Cigeulis. TPA Cigeulis masuk skala prioritas yang nantinya menampung sampah dari Pandeglang dan wilayah lain.

“TPA Cigeulis akan direhabilitasi di tahun ini. Agar dapat memenuhi standar persyaratan untuk menampung kapasitas sampah lebih besar,” katanya.

Ketika ditanya, apa yang mendasari dari diputusnya kontrak PKS penerimaan sampah, Winarno menerangkan, kalau pemutusan PKS itu juga didasari setelah DLH menerima masukan dari mahasiswa. Mereka menolak TPA Bangkonol dijadikan tempat penerimaan sampah dari Serang dan Tangerang Selatan.

“Adanya penolakan mahasiswa itu menjadi bahan pertimbangan. Namun ketika menang kami masih mampu mengelola sampah organik dan non organik secara baik maka tidak menjadi masalah,” katanya.

Terkait PKS nanti tinggal menghitung azas manfaat atau kerugian dari kerja sama.

“Kerjasama itu berjalan empat bulan,” katanya.

Adanya PKS itu, dapat menambah PAD  Pandeglang ratusan juta. Kurang lebih Rp700 juta selama empat bulan. Dengan hitungannya per meter kubik sampah Rp25 ribu.

“Jadi dalam sehari sekira Rp15 juta. Dan sampai pada Desember 2024, Pemkab Pandeglang mendapat PAD sebesar Rp700 juta,” katanya.

Kepala UPT TPA Bangkonol Ida Jahidatul Falah menambahkan, kalau TPA Bangkonol juga sedang melakukan pembenahan.

“Karena saat ini Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyorot TPA. Terutama TPA masih open dumping,” katanya.

TPA open dumping ini, metode pembuangan sampah secara terbuka. Jadi tanpa ada perlakuan khusus, dan dibiarkan menumpuk.

“Sementara untuk TPA Bangkonol sudah menggunakan metode Cut and fill. Yang berarti menggali dan menimbun sampai menggunakan tanah atau material lainnya untuk menciptakan elevasi yang diinginkan,” katanya.

Lebih lanjut Ida menegaskan, secara regulasi TPA Bangkonol sudah memenuhi standar.

“Dan saat ini kita sedang berusaha membenahi TPA Bangkonol. Karena memang dari Kementerian LH sedang  ada penegakan hukum terkait 603 TPA Se- Indonesia, diantaranya TPA Bangkonol dan kita sedang diminta memenuhi apa yang diminta oleh Kementerian LH, dokumen-dokumennya, kita susun untuk mereka melakukan pengawasan terhadap TPA-TPA ada di seluruh Indonesia,” katanya.

Editor: Aas Arbi

Tags: Sampahsampah Pandeglangtpa bangkonolTPA Cigeulis
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Di Kabupaten Serang, 1.782 Rumah Terendam Banjir

Next Post

Jembatan Citaman Putus, Perbaikan Butuh Biaya Rp1,4 Miliar

Next Post
Jembatan Citaman Putus, Perbaikan Butuh Biaya Rp1,4 Miliar

Jembatan Citaman Putus, Perbaikan Butuh Biaya Rp1,4 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengamat Dorong DTSEN Ubah Pola Subsidi dari Blanket ke Precision Subsidy

Pengamat Dorong DTSEN Ubah Pola Subsidi dari Blanket ke Precision Subsidy

by Yusuf Permana
Kamis, 20 Agustus 2026 11:54
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengubah pola pemberian subsidi...

Naker Fest 2026, Pemkab Serang Siapkan 5 Ribu Lowongan Kerja

Naker Fest 2026, Pemkab Serang Siapkan 5 Ribu Lowongan Kerja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 20 Agustus 2026 11:33
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menargetkan sebanyak 5.000 lowongan kerja tersedia pada pelaksanaan Naker...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.