Kejari Lebak Tandatangani PKS dengan Pemkab Lebak untuk Implementasi Keadilan Restoratif
LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang bertujuan untuk memperkenalkan dan menerapkan konsep keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana.
Perjanjian kerja sama antara korps adhyaksa dan Pemkab Lebak tersebut ditandai dengan penandatanganan PKS oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak (Kajari) Devi Freddy Muskitta dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso di Aula Multatuli Setda Lebak, Senin, 13 Januari 2025.
PKS antara Kejari Lebak dan Pemkab Lebak mengenai penanganan pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan tindak lanjut dari PKS sebelumnya tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten yang telah dilaksanakan pada 8 Januari 2025 di Pendopo Gubernur Banten.
“Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan alternatif penyelesaian hukum yang lebih berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan rasa tanggung jawab,” kata Kajari Lebak Freddy Muskitta, Senin, 13 Januari 2025.
Melalui langkah strategis ini, kata dia, diharapkan dapat tercipta sistem peradilan yang lebih humanis dan efisien, yang tidak hanya mengutamakan hukuman, tetapi juga memperhatikan dampak sosial bagi semua pihak.
“Dengan adanya keadilan restoratif, dapat memulihkan hubungan sosial serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat,” ujarnya.
Editor : Merwanda











