• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Nurabidin by Nurabidin
Senin, 13 Januari 2025 18:59
in Hukum, Lebak
0

Kajari Lebak Devi Freddy Muskitta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkab Lebak di Aula Multatuli Setda Lebak, Senin, 13 Januari 2025.

0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Kejari Lebak Tandatangani PKS dengan Pemkab Lebak untuk Implementasi Keadilan Restoratif

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang bertujuan untuk memperkenalkan dan menerapkan konsep keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana.

Perjanjian kerja sama antara korps adhyaksa dan Pemkab Lebak tersebut ditandai dengan penandatanganan PKS oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak (Kajari) Devi Freddy Muskitta dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso di Aula Multatuli Setda Lebak, Senin, 13 Januari 2025.

PKS antara Kejari Lebak dan Pemkab Lebak mengenai penanganan pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan tindak lanjut dari PKS sebelumnya tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten yang telah dilaksanakan pada 8 Januari 2025 di Pendopo Gubernur Banten.

“Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan alternatif penyelesaian hukum yang lebih berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan rasa tanggung jawab,” kata Kajari Lebak Freddy Muskitta, Senin, 13 Januari 2025.

Melalui langkah strategis ini, kata dia, diharapkan dapat tercipta sistem peradilan yang lebih humanis dan efisien, yang tidak hanya mengutamakan hukuman, tetapi juga memperhatikan dampak sosial bagi semua pihak.

“Dengan adanya keadilan restoratif, dapat memulihkan hubungan sosial serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat,” ujarnya.

Editor : Merwanda

Tags: kajari devi freddy muskittaKejari LebakKejari Lebak menandatangani PKS dengan Pemkab Lebakkejati bantenPemkab LebakPemprov Bantenrestoratif justice
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Minta Kepastian Status, Besok, Ribuan Honorer di Kabupaten Serang Bakal Demo

Next Post

948 Jemaah Haji Kabupaten Serang Berangkat Tahun Ini, Kemenag Siapkan Kuota Cadangan

Next Post
948 Jemaah Haji Kabupaten Serang Berangkat Tahun Ini, Kemenag Siapkan Kuota Cadangan

948 Jemaah Haji Kabupaten Serang Berangkat Tahun Ini, Kemenag Siapkan Kuota Cadangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Messi Pensiun dari Timnas Argentina

by Nurandi
Selasa, 1 September 2026 09:51
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lionel Messi disebut resmi mengakhiri perjalanan bersama Timnas Argentina setelah lebih dari dua dekade membela Albiceleste.  Keputusan...

2.049 Penerima Bansos Kota Serang Dinonaktifkan Karena Terindikasi Judol

by Nurandi
Selasa, 1 September 2026 09:42
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 2.049 penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Serang masuk dalam data terindikasi aktivitas judi online (judol)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.