SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan pasir yang melibatkan BUMD Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM) tahun 2015 senilai Rp 1,2 miliar, masih berpotensi dilanjutkan. Saat ini, penyidik dari Satreskrim Polres Serang sedang menunggu putusan dari Pengadilan Tipikor Serang terkait kasus tersebut.
“Kami masih menunggu putusan dari pengadilan,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi, pada Minggu, 12 Januari 2025.
Dalam proses penyidikan, mantan Direktur Utama PT SBM, Setiawan Arief Widodo, menjadi terdakwa tunggal. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp 683.889 juta. “Setiawan disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Andi.
Pada Kamis, 9 Januari 2025, hakim yang mengadili Setiawan, Heryanti Hasan, menyebut bahwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Lalu Atharussalam Rais, turut terlibat dalam kasus ini. Heryanti mengungkapkan, “Akibat tanda tangan Bapak (Lalu), anggaran ini cair. Peran Bapak ada dalam kasus korupsi ini.”
Heryanti menilai anggaran Rp 1,2 miliar dari BUMD Kabupaten Serang tidak seharusnya disetujui dan dicairkan, karena anggaran tersebut tidak sesuai dengan core business PT SBM yang tercantum dalam akta perusahaan. “Bapak harusnya teliti, kalau memang ini jual beli, enggak begini,” katanya.
Hakim juga menekankan bahwa dokumen yang disodorkan kepada Lalu terkait dengan pertambangan, padahal PT SBM tidak bergerak di sektor tersebut. Sebagai komisaris utama PT SBM, Lalu seharusnya meminta perubahan dokumen. “Bapak sudah wanti-wanti jangan sampai dipanggil (oleh aparat penegak hukum), tapi Bapak terlibat di sini,” tegas Heryanti.
Lalu, yang menanggapi pernyataan hakim, mengaku menandatangani dokumen setelah diyakinkan oleh Setiawan. “Dia (Setiawan) meyakinkan saya, katanya enggak nambang, tapi menampung,” ujar Lalu di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Mochamad Arief Adikusumo.
Lalu menjelaskan, selain Setiawan, Iman Nur Rosyadi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional PT SBM, juga meyakinkannya. “Dokumen itu disetujui karena saya pikir tidak ada pertambangan, hanya menampung,” kata Lalu.
Lalu mengungkapkan bahwa dirinya tidak meminta perubahan dokumen karena percaya kepada Setiawan, yang ia anggap sebagai orang baik. “Saya positif thinking saja, saya rasa orang baik semua (Setiawan dan Iman),” ungkapnya.
Sebagai Komisaris Utama PT SBM, Lalu juga pernah mengingatkan direksi PT SBM agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran. “Saya tidak setuju jika anggaran digunakan di luar core business. Saya sempat bilang, jangan sampai kita dipanggil Polres, Polda, Kejaksaan. Dan akhirnya kejadian juga,” tuturnya.
Editor : Merwanda