SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – US (48) oknum kiai asal Cigeulis, Kabupaten Pandeglang ditangkap petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Ia ditangkap atas kasus penipuan dengan modus menggandakan uang.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu siang, 12 Januari 2025. Ia ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait uang palsu.
“Berawal informasi terkait dugaan penyimpanan uang palsu di Desa Cigeulis, Kabupaten Pandeglang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu 15 Januari 2025.
Dian menjelaskan, saat dilakukan penangkapan petugas mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 260 juta, tiga lembar kain putih dan 300 kembar mata uang pecahan asal China sebanyak lembar. “Selain itu ada uang asli pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 23,7 juta,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.
Dian mengatakan, sampai saat ini sudah ada empat warga yang menjadi korban. Mereka dijanjikan mendapat uang hingga miliaran rupiah dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
“Untuk korban yang sudah teridentifikasi ada 4 orang dengan jumlah uang bervariatif tapi yang bersangkutan belum membuat laporan polisi,” ungkap pamen Polri ini.
Dian menduga, korban penipuan dengan modus menarik uang amanah, uang orang tua dan uang jadul dengan syarat memberikan sejumlah uang ini lebih dari empat orang. Ia meminta agar para korbannya untuk segera membuat laporan polisi.
“Bagi yang pernah menjadi korban tersangka ini silahkan membuat laporan polisi,” tutur mantan Kapolres Indragiri Hilir ini.
Editor: Abdul Rozak