PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp43 Miliar. Dalam upaya mencapai target, Bapenda Kabupaten Pandeglang mulai melaunching dan mendistribusikan ratusan ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P-2) tahun 2025 kepada camat di Pendopo Bupati Pandeglang, akhir pekan lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang Ramadani mengatakan, bahwa SPPT PBB P2 yang telah dicetak tahun 2025 ini berdasarkan jumlah daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) sebanyak 612.012 lembar SPPT.
“Dengan target perolehan PAD dari PBB P2 mencapai Rp43,107 Miliar,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID Minggu, 19 Januari 2025.
Ramadani meminta, kepada para camat untuk segera mendistribusikan SPPT kepada wajib pajak. Hal itu penting dilakukan sebagai upaya optimalisasi percepatan penerimaan pendapatan sektor pajak PBB P2 di Kabupaten Pandeglang.
“Agar bisa mencapai target yang telah ditetapkan,” katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang menjadi sumber penerimaan utama daerah guna mendorong peningkatan pelayanan publik. Dan tentunya untuk pemerataan pembangunan,” katanya.
Fahmi menegaskan, sektor pajak merupakan pendapatan terbesar bagi pemerintah. Kemudian hasil pajak akan disalurkan kembali ke masyarakat melalui program pembangunan.
“Baik pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Jadi dikembalikan lagi kepada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut Sekda Fahmi menerangkan, pada pekan ke-dua di bulan Januari 2025 ini, Bapenda melaunching dan mendistribusikan SPPT PBB P2 tahun 2025 untuk para wajib pajak di Kabupaten Pandeglang. Hal ini merupakan upaya percepatan peningkatan penerimaan pendapatan dari sektor pajak PBB P2.
“Agar masyarakat sebagai wajib pajak dapat menerima SPPT PBB P2 dan melakukan pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo pada 30 september 2025,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya