LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Kasus pencabulan yang dilakukan oleh WS (25), seorang guru SD di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, semakin berkembang.
Hingga saat ini, Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lebak telah mencatatkan 15 korban yang semuanya adalah anak-anak di bawah umur, yang masih duduk di bangku SD dan SMP di kecamatan tersebut.
Para korban saat ini tengah mendapat pendampingan dari pihak UPTD PPA Lebak untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala UPTD PPA Lebak, Fuji Astuti, mengungkapkan bahwa pihaknya terus memberikan dukungan kepada korban dan siap mendampingi apabila ada korban baru yang melapor.
“Pagi ini tercatat ada 15 anak yang menjadi korban. Kami akan terus mendampingi mereka dalam proses ini dan siap jika ada tambahan laporan lainnya,” ujar Fuji, Senin (20/1).
Dari 15 korban yang tercatat, lima di antaranya merupakan siswa SMP, yang mengalami kejadian tersebut sejak tahun 2019.
Kelima siswa ini sedang menjalani pendampingan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Lima orang yang merupakan siswa SMP kini sedang dalam proses pendampingan. Kejadian mereka sudah berlangsung sejak tahun 2019,” tambah Fuji.
UPTD PPA juga telah membuka layanan pengaduan melalui nomor 0859-3927-4962, bagi korban lain yang membutuhkan pendampingan atau ingin melapor ke Polres Lebak.
Polisi pun saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih dalam dengan memeriksa korban bersama keluarga mereka, serta memanggil pihak sekolah sebagai saksi.
Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Limbong, menjelaskan bahwa dari 15 korban, tiga di antaranya merupakan alumni sekolah tempat pelaku mengajar, sementara sisanya masih aktif sebagai siswa.
“Perkembangan terakhir, jumlah korban sudah mencapai 15 anak. Pelaku akan dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal persetubuhan dan pencabulan,” ujar Limbong.
Ia menjelaskan bahwa pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun, ditambah sepertiga masa hukuman.
Pihak kepolisian juga akan mengusut tuntas kasus ini, memastikan para korban mendapat keadilan dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi