SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Serang mengecam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memvonis bebas MS (46), terdakwa kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.
Ketua Satgas PPA Kabupaten Serang, Habibah mengatakan, putusan bebas murni terhadap pelaku kekerasan seksual sangat mengagetkan sekaligus menyakitkan bagi masyarakat.
“Kami mengecam majelis hakim yang menyatakan bahwa pelaku bebas murni, jadi ini jadi perhatian kita semua,” katanya, Rabu, 22 Januari 2025.
Ia mengatakan, ada banyak unsur yang terlibat dalam penegakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Serang. Harusnya tidak ada putusan-putusan yang meringankan bagi para pelaku.
“Kita ketahui anak itu generasi bangsa yang harusnya dilindungi, dijaga, siapa pun itu pelakunya. Apalagi ini bapak kandungnya sendiri,” ujarnya.
Ia mengaku telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk membatalkan putusan-putusan yang dianggap tidak adil bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Kita akan bersurat ke Komisi Yudisial, semua bisa ditanggapi. Kita sesegera mungkin dan secepatnya kita kirim,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, seharusnya pelaku diberikan hukuman maksimal, bukan justru diberikan vonis bebas.
“Harusnya diancam 15 tahun, seberat-beratnya, makanya jadi perhatian kita semua,” ujarnya.
Ia mengaku, saat ini mengalami kesulitan untuk menjalin komunikasi dengan korban karena terhalang oleh keluarga.
Editor: Agus Priwandono











