PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Angka perceraian di Kabupaten Pandeglang masih tinggi. Sepanjang tahun 2024, dari 1.429 perkara perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Pandeglang, mayoritas didominasi cerai gugat.
Panitera Muda Hukum PA Pandeglang, Imas Masniah, S.Ag, M.H., mengatakan bahwa dari 1.453 gugatan yang masuk, sebanyak 1.429 perkara telah diputus. Ia mengungkapkan bahwa mayoritas kasus perceraian diajukan oleh pihak perempuan.
“Untuk rincian yang diputus memang masih didominasi perceraian yang dilakukan oleh kaum perempuan, dengan cerai gugat sebanyak 1.192 perkara dan cerai talak 237 perkara jadi total ada ,” kata Imas, Kamis, 23 Januari 2024.
Imas menjelaskan, sebagian besar pasangan yang bercerai merupakan pasangan muda. Pemicu perceraian itu terjadi karena judi online (Judol), perselisihan, dan pertengkaran yang tak kunjung selesai menjadi alasan utama mereka memilih untuk berpisah.
“Rata-rata yang mengajukan perceraian adalah pasangan muda. Faktor utamanya karena perselisihan yang terus-menerus hingga akhirnya tidak menemukan solusi,” jelasnya.
Baru memasuki awal tahun, angka perceraian di Kabupaten Pandeglang sudah menyentuh 142 perkara hingga 20 Januari 2025. Seluruh kasus tersebut sudah rampung diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Pandeglang.
Imas melanjutkan, bahwa perceraian masih didominasi oleh masalah klasik seperti perselisihan dan pertengkaran yang tak kunjung usai.
“Faktor perceraian biasanya diawali pertengkaran, masalah ekonomi, bahkan ada yang disebabkan judi online,” ujarnya.
Imas menambahkan, usia pernikahan pasangan yang bercerai rata-rata berkisar antara 1 hingga 10 tahun, dengan rentang usia perceraian dari 20 hingga 65 tahun. Uniknya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tak luput dari tren ini.
“Ada ASN yang mengajukan perceraian, terdiri dari 4 kasus cerai talak dan 6 kasus cerai gugat,” tambahnya.
Editor : Aas Arbi











