SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah pejabat lainnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut dan siap bersikap kooperatif demi mendukung proses hukum yang objektif dan transparan.
“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Shamy Ardian di Jakarta, Kamis 21 Mei 2026.
Menurutnya, kasus yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum tersebut merupakan tanggung jawab individual dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam menjalankan reformasi birokrasi serta tata kelola pertanahan yang profesional dan berintegritas.
ATR/BPN memastikan pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan normal dan masyarakat tetap dapat mengakses layanan secara optimal meskipun proses hukum sedang berlangsung.
Kementerian juga meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid disebut telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta penguatan pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang.
Editor: Abdul Rozak











