SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Bintang Ramadhan (20) pria asal Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Bintang dinilai terbukti bersalah telah menyetubuhi pacarnya DF yang masih di bawah umur.
Dilansir dari laman Mahkamah Agung, dengan putusan Nomor 830/Pid.Sus/2024/PN SRG, selain hukuman 9 tahun, pria asal Lopang, Kota Serang itu juga dihukum denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp60 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim David Sitorus dalam amar putusannya dikutip, Senin 27 Januari 2025.
Majelis hakim menilai, Bintang terbukti Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
JPU Kejari Serang, Budi Atmoko mengatakan, Bintang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara atas perbuatan. “Tuntutannya 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar JPU Kejari Serang Budi Atmoko beberapa waktu yang lalu.
Informasi yang diperoleh, kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut terjadi pada Mei 2023 lalu. Saat itu, korban masih berusia 17 tahun dan diajak terdakwa Bintang ke sebuah kamar kos. Di dalam kamar kos yang diketahui disewa teman terdakwa itu, korban diajak melakukan hubungan badan.
Ajakan itu sempat ditolak korban, namun karena diancam dan mendapat perlakuan kasar, ia terpaksa melayani nafsu terdakwa “Kejadian pertama pada Mei tahun lalu,” kata Budi.
Usai kejadian itu, terdakwa kembali melakukan perbuatannya. Kali ini kejadian tersebut, dilakukan pada Rabu 20 Maret 2024. Terdakwa saat itu menghubungi korban dan mengajaknya ke kamar kos temannya.
Pada saat akan disetubuhi, korban sempat memberontak. Namun, karena kalah tenaga dan diancam foto telanjangnya disebar, membuat korban kembali terpaksa menjadi pemuas nafsu terdakwa. “Terdakwa sempat mengancam korban dengan akan menyebarkan foto telanjang korban,” tutur Budi.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











