SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Forum tenaga honorer Kota Serang mendesak Pemerintah Kota Serang memberikan gaji yang sama kepada honorer yang akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Mereka beralasan saat ini para tenaga honorer mendapatkan gaji yang berbeda-beda di setiap organisasi perangkat daerah atau OPD.
Apalagi Pemkot Serang awalnya berencana memberikan gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan honor yang diperoleh mereka saat ini. Namun, skema tersebut ditolak oleh para honorer.
Mereka meminta, agar ada kesetaraan gaji sesuai dengan grade atau tingkat pendidikan masing-masing.
Sedangkan berdasarkan aturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK paruh waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Sumber pendanaan upah PPPK paruh waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua Forum Tenaga Honorer Kota Serang Achmad Herwandi mengatakan, terdapat sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh pihaknya kepada Pemkot Serang.
Salah satunya agar mengangkat tenaga honorer R2 (eks honorer Kategori-II) dan R3 (honorer terdaftar) menjadi PPPK penuh waktu.
“Sampai saat ini memang yang R2 dan R3 ini di regulasinya masih menjadi tenaga PPPK paruh waktu,” kata Herwandi,
Selain itu, mereka mendesak agar ada perbaikan penghasilan bagi para honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Mereka meminta, agar Pemkot Serang memberikan kesetaraan gaji.
“PPPK itu kan penggajiannya berdasarkan grade, sehingga grade itu juga dipakai di PPPK paruh waktu. Kita juga meminta ada gaji 13 dan gaji 14 sesuai dengan aturan yang memang ada, bahwa ASN berhak memperoleh gaji 13 dan 14,” ucap Herwandi.
Editor : Aas Arbi











