SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dana Biaya Penunjang Operasional (BPO) Pj Gubernur Banten Al Muktabar senilai Rp 39 miliar saat ini diselidiki Kejati Banten. Penyelidikan tersebut dilakukan setelah adanya laporan pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan dana BOP tahun 2022-2024.
Sebelum dana BOP tersebut diselidiki aparat penegak hukum, Al Muktabar, beberapa kali berbicara tentang korupsi. Mantan Sekda Banten itu juga sempat mengingatkan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Banten untuk menjauhi segala bentuk tindak pidana korupsi.
Korupsi, kata dia harus dihindari guna memastikan pembangunan berjalan dengan baik di Provinsi Banten.
“Tadi para OPD Provinsi Banten yang secara keseluruhan lengkap dan akan dilanjutkan dengan mitra kerja dalam hal ini dunia usaha dan berbagai stakeholder lainnya untuk kita sama-sama mendapat di jalan menuju kebaikan dalam rangka pembangunan di Provinsi Banten,” katanya di sela bimbingan teknis Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Keluarga Berintegritas) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 12 Juli 2023.
Senin, 5 Februari 2024 lalu, Al Muktabar juga menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum terkait pemberantasan korupsi. Menurut dia, sebagai warga negara, semua harus patuh terhadap hukum.
“Bahwa kita harus patuh pada hukum, perkuat Bank Banten, maka di luar jalur dalam rangka sistem perbankan, maka penegakan hukum,” katanya.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, perkara dana BOP tersebut mulai diselidiki pada awal Januari 2025 lalu. Dasarnya, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT 09/M.6/Fd.1/01/2025. “Mulai diselidiki sejak tanggal 2 Januari 2025 lalu,” ujarnya, Kamis 30 Januari 2025.
Penyelidikan dana BOP untuk kegiatan Pj Gubernur Al Muktabar ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima laporan dari masyarakat. Selanjutnya, penanganan perkara itu dilimpahkan ke Kejati Banten. “Limpahan dari JAM-Pidsus, kita proses (setelah dilimpahkan-red),” katanya.
Rangga mengungkapkan, penyelidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten saat ini sedang mencari peristiwa pidana dalam laporan tersebut. Sejumlah pejabat di Lingkungan Pemprov Banten telah dimintai keterangan oleh penyelidik. “Sampai saat ini ada tujuh orang dari Pemprov,” katanya.
Rangga menolak membeberkan identitas pejabat yang dilakukan pemeriksaan. Termasuk dengan informasi pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Provinsi Banten, Ahmad Syaefullah yang diperiksa pada Kamis 30 Januari 2025. “Intinya sudah ada tujuh orang, hari ini informasinya ada pemeriksaan juga,” kata pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Ditanya soal pemeriksaan terhadap Al Muktabar, Rangga enggan menjawabnya. Namun demikian, setiap terlapor biasanya akan dilakukan permintaan untuk klarifikasi. “Harusnya diklarifikasi (Al Muktabar-red), sudah dimintai keterangan atau belum, saya belum dapat informasinya (dari pidsus-red),” ungkap mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini.
Rangga enggan membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan permasalahan yang terjadi pada penggunaan dana BOP tersebut. Ia berdalih kasus tersebut masih bersifat rahasia. “Tidak boleh (dibeberkan-red), masih dalam proses pra investigasi,” ungkapnya.
Sementara itu, sumber Radar Banten, di Kejati Banten menyebut bahwa proses permintaan keterangan terhadap perkara tersebut masih berjalan. Ditanya soal pemeriksaan terhadap Al Muktabar, penyelidik diakuinya belum melakukannya. “Sampai saat ini sepengetahuan saya belum (diperiksa Al Muktabar-red),” tuturnya.
Editor : Aas Arbi