SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang praperadilan penetapan tersangka Lucky Mulyawan Martono anak dari bos Apotek Gama Grup, Edy Mulyawan Martono ditunda pada Jumat kemarin, 31 Januari 2025.
Penundaan ini dilakukan karena pihak Balai BPOM di Serang selaku pihak yang digugat berhalangan hadir.
“Sidangnya ditunda, pihak BPOM tidak hadir,” ujar Rahmatullah Jupri, kuasa hukum dari Lucky dikonfirmasi melalui sambungan telepon Jumat sore, 31 Januari 2025.
Rahmatullah mengatakan, pihak BPOM di Serang telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Serang agar persidangan ditunda hingga Jumat 7 Februari 2025.
Selaku pihak yang melakukan gugatan, adanya penundaan tersebut membuat advokat senior asal Kota Serang ini cukup menyayangkannya. “Kami keberatan dengan tidak hadirnya termohon. Tapi kami ikuti saja aturan Pengadilan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Lucky ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS Balai BPOM di Serang dalam kapasitasnya sebagai Pemilik Sarana Apotek atau PSA. Direktur PT Amal Bikin Sukses itu diduga menjadi orang yang bertanggungjawab atas temuan obat di Apotek Gama Kota Cilegon.
Diduga, ratusan ribu butir obat yang ditemukan di apotek tersebut merupakan obat racikan dan berbahaya. “LMM (Lucky Mulyawan Martono-red) ini merupakan PSA-nya,” ujar Kepala BPOM di Serang, Mojaza Sirait.
Mojaza mengungkapkan, dalam kasus tersebut sekitar 400 ribu butir obat telah dilakukan penyitaan. Obat tersebut disita setelah BPOM melakukan pengawasan terhadap pelayanan kefarmasian pada 9 Oktober 2024 lalu. “Obat setelan ini dilarang,” tegasnya.
Mojaza mengatakan, ada tiga jenis obat yang disita. Diduga, obat tersebut mengandung natrium diklofenat, deksametasol, salbutamol sulfate, teofilin, klorfeniramin maleat dan asam mefanemat. Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujarnya.
Mojaza mengungkapkan, obat setelan atau racikan tersebut merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kedaluwarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.
Editor : Aas Arbi











