SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkara pengadaan belanja internet dan belanja last mile domestic 100mbps tahun 2021-2025 senilai Rp 105 miliar dibuka kembali oleh Kejati Banten. Sebelumnya, perkara ini sempat dihentikan oleh penyelidik Kejati Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, pihaknya melakukan telaah kembali setelah ada intruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempelajari kembali pengadaan yang ada pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang tersebut.
“Mulai ditelaah sejak Januari kemarin (2025-red), dulu sempat tidak dilanjutkan (proses penyelidikan-red),” ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu 2 Februari 2025.
Rangga mengaku belum mengetahui perkara tersebut dibuka kembali kasusnya. Disinggung dugaan soal pelapor yang tidak puas terkait kinerja penyelidik sehingga perkara itu dilaporkan ke Kejagung, ia belum mengetahuinya.
“Hari Senin saja (penjelasannya-red), nanti saya tanya ke pihak yang menangani,” kata mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini.
Rangga mengatakan, dirinya belum mengetahui proses telaah yang telah dilakukan penyelidik. Namun demikian, ia menjelaskan, bahwa dugaan monopoli terkait pengadaan tersebut tidak ditemukan dalam proses penyelidikan.
“Dari komunikasi dengan penyelidik, tidak ada dugaan monopoli dalam pelaksanaan pekerjaan karena pemilihan penyedia dilaksanakan secara E Purchasing, sehingga kecil kemungkinan terjadinya monopoli,” katanya.
Rangga menjelaskan, pelaksana pekerjaan PT Platinum Network Indonesia (PNI) yang menjadi pelaksana pekerjaan telah memiliki infrastruktur jaringan fiber optik yang meliputi seluruh wilayah kabupaten Tangerang.
Selain itu PT PNI memiliki kesiapan maintenance jaringan dan ketersediaan SDM untuk pelaksanaan monitoring jaringan fiber optik. “Sehingga secara keseluruhan pekerjaan dilaksanakan oleh PT PNI,” ujar pria asal Nganjuk ini.
Ditanya soal dugaan kesalahan prosedur dan menabrak aturan pada e-catalog pada deskripsi pada link ekatalog PT yang menyatakan kontrak 5 tahun, Rangga membantahnya. Menurutnya, dugaan tersebut tidak benar.
“Tidak terjadi kesalahan prosedur. terkait kontrak tidak dilaksanakan 5 tahun dalam dokumen kontrak yang telah diperoleh, kontrak dilaksanakan untuk 1 tahun anggaran,” ungkapnya.
Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama mengungkapkan, bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut telah dihentikan. Alasan penghentian perkara tersebut dilakukan setelah penyelidik tidak menemukan peristiwa pidana.
“Tidak ditemukan pidananya (dalam proses penyelidikan-red),” ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Ia membenarkan, kasus dugaan korupsi ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat 29 November 2024 lalu. Akan tetapi, selain mendapat limpahan dari Kejagung, Kejati Banten juga menerima laporan pengaduan masyarakat. “Ada juga laporan aduan yang masuk ke kita,” katanya.
Meski telah dihentikan, penyelidik dapat kembali membuka kasus. Asalkan, ditemukan bukti baru terkait pengadaan tersebut. “Bisa dibuka kembali kalau ditemukan bukti baru peristiwa melawan hukumnya,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











