TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pertamina memberlakukan kebijakan untuk membatasi gas elpiji subsidi 3 kilogram ke pengecer, sejak Sabtu 1 Januari 2025.
Saat ini, keberadaan gas elpiji 3 kilo sudah tidak ada lagi di warung-warung yang biasa menjadi pengecer. Sebagai gantinya, Kementerian ESDM merekrut para pengecer untuk dijadikan subpenyalur resmi pangkalan gas elpiji 3 kilo.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar dalam suratnya ke Pertamina pada 20 Januari 2025 melaporkan, sampai dengan 31 Desember 2024, sebanyak 299 pengecer sudah menjadi Subpenyalur resmi Pertamina.
“Realisasi pengangkatan pengecer menjadi Subpenyalur sebesar 0,5 persen dari total pengecer pada Merchant Apps Pangkalan Pertamina (MAP) sebanyak 374.867,” ujar Achmad Muchtasyar.
Ia melanjutkan, masih ada 1.260 pengecer dalam proses pengangkatan menjadi subpenyalur resmi Pertamina dan 310.545 pengecer tidak bersedia menjadi subpenyalur.
Menurut Ahmad, subpenyalur kini dapat menyalurkan gas elpiji 3 kilo langsung ke konsumen menjadi 100 persen.
“Sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan pendistribusian elpiji tabung 3 kilo di subpenyalur wajib disesuaikan dari yang semula dapat mendistribusikan paling banyak 10 persen dari alokasi harian menjadi 100 persem pendistribusian langsung ke konsumen akhir,” ungkapnya.
Menurutnya, Pertamina harus menerapkan pencatatan Merchant Apps Pangkalan Pertamina (MAP) sesuai dengan kondisi riil konsumen elpiji 3 kilo.
“Mengendalikan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji tabung 3 kilo sampai ke konsumen akhir dan kecukupan kuota elpiji tabung 3 kilo yang sudah ditetapkan dalam APBN tahun 2025 sebesar 8,17 juta MT,” tandasnya.
Editor: Bayu Mulyana











