SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga pengawas layanan publik Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten mencium dugaan kuat dugaan pelanggaran pidana pada aktivitas pagar laut di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Ombudsman menyebut jika aktivitas pemagaran laut yang dilakukan di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten sebagai tindakan yang menyalahi aturan atau maladministrasi, bahkan pidana. Dimana, pagar laut ini sudah merugikan masyarakat.
“Pagar laut ini jelas ilegal dan maladministrasi,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten Fadli Afriadi, Senin 3 Januari 2025.
Fadli mengatakan, Ombudsman sendiri sebelumnya melakukan investigas atas prakarsa sendiri akan aktivitas pagar laut itu. Investigasi dilakukan dengan memeriksa beberapa pihak sejak akhir tahun 2024 lalu.
Hasilnya, pihaknya mendapati adanya upaya pengabaian hukum yang dilakukan oleh oknum tidak bertangungjawab. Dimana, oknum itu telah memagar dan membuat masyarakat sekitar merugi hingga Rp24 miliar dalam rentan waktu enam bulan terakhir.
“Kita mendesak agar semua pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum (APH) untuk menyelesaikan persoalan pagar laut ini secara pidana agar menimbulkan efek jera. Sebab jelas, aktivitas ilegal ini mengandung unsur pidana,” tegas Fadli.
Pihaknya pun akan menyampaikan hasil laporan investigasi kepada pihak terkait, khususnya APH guna dilakukan proses pidana.
Editor: Mastur Huda