SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ombudsman RI menuding jika aktivitas pemagaran laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang sebagai upaya penguasaan kawasan laut.
Hal itu diperkuat dengan pengajuan hak tanah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang yang berujung pada penerbitan Setifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) juga Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak ratusan bidang di desa tersebut.
“Pengajuan hak tanah itu berada di garis terluar pantai, persis seperti pagar laut,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi, Senin 3 Januari 2025.
Fadli mengatakan, pihaknya sendiri sudah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri atas polemik pagar laut ini. Investigasi dilakukan dengan melibatkan para ahli yang kredibel dalam bidangnnya.
“Kita juga gunakan pendapat para ahli, bahwa pagar laut itu tidak ada kepentingan atau hubungan dengan abrasi. Sehingga indikasi kuatnya adalah untuk penguasaan ruang laut,” sambungnnya.
Dikatakannya, adanya upaya penguasaan kawasan laut melalui status hak atas tanah ini jelas maladministrasi bahkan terindikasi pidana.
“Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan pemeriksaan, Ombudsman berpendapat bahwa terdapat upaya yang dilakukan oleh pihak tertentu berkaitan dengan pemagaran laut untuk memunculkan hak atas tanah di dalam wilayah atau ruang laut maupun perolehan lahan dari masyarakat secara ilegal atau bertentangan dengan hukum,” ungkap Fadli.
Untuk itu, lanjutnya, dalam rangka penegakan hukum, Ombudsman memandang perlu ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH) guna mengusut tuntas indikasi pidana tersebut.
Editor: Mastur Huda











