SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten memberikan apresiasi kepada Polda Banten atas pengungkapan tindak pidana pemalsuan uang Rupiah sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap Rupiah yang terjadi di daerah Cikupa, Tangerang pada tanggal 19 Januari 2025. Berdasarkan penelitian BI, dapat dinyatakan bahwa barang bukti tersebut tidak asli.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten Ameriza M Moesa mengatakan, hal itu teridentifikasi dari kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D. Yaitu, Dilihat (warna pudar dibandingkan dengan uang Rupiah asli dan color shifting/ tidak terlihat dari sudut pandang yang berbeda), Diraba (tidak terasa kasar/tidak menggunakan teknik cetak intaglio dan blind code), dan Diterawang (tidak ada watermark, rectoverso/ gambar saling mengisi).
Ameriza mengatakan, Bank Indonesia akan mendukung proses penegakan hukum atas kasus dimaksud termasuk diantaranya memberikan klarifikasi, keterangan ahli, dan/atau menjadi Saksi Ahli sesuai kewenangan Bank Indonesia untuk menentukan keaslian uang Rupiah.
“Selain mendukung penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan uang Rupiah, Bank Indonesia juga senantiasa melakukan berbagai upaya dari pre-emtif dan preventif dalam penanggulangan uang palsu,” terang Ameriza. Misalnya saja pre-emptif, yakni Bank Indonesia senantiasa melakukan asesmen untuk menyediakan uang Rupiah yang berkualitas, terpercaya, aman, dan andal melalui peningkatan kualitas unsur pengaman da pemanfaatan hasiI analisi laboratorium Bl Counterfeit Analysis Center (BI-CAC), yang hasilnya dikoordinasikan dengan Pemerintah. Selain itu, Bank Indonesia membuka layanan klarifikasi, uang yang diragukan keasliannya (UYDK) kepada masyarakat, perbankan, PJPUR, dan aparat hukum melalui aplikasi BI-CAC sebagaimana kewenangan Bank Indonesia dalam UU Mata Uang untuk menentukan keaslian uang Rupiah.
Tak hanya itu, ada juga upaya preventif. “Bank Indonesia melakukan campaign edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah secara masif di lingkup nasional, dengan pesan utama kepada masyarakat untuk mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah kertas melalui metode 3D, serta mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik,” ujar Ameriza. Dalam melakukan edukasi tersebut, Bank Indonesia bersinergi dengan pemerintah daerah, perbankan, institusi pendidikan, PJPUR, hingga komunitas masyarakat untuk semakin memperluas jangkauan edukasi CBP Rupiah dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Rupiah.
Kata dia, Bank Indonesia juga senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana Uang Rupiah dan berkoordinasi secara berkala berkoordinasi dengan seluruh unsur Botasupal (BIN, Polri, Kejaksaan dan DJBC), perbankan, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan pemberatasan uang palsu. Hal itu diatur dalam Pasal 36 UU Nomor7 tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa setiap orang yang memalsukan Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, lanjut Ameriza, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Oleh karena itu, Bank Indonesia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat meningkatkan rasa cinta dengan mengenali, merawat dan menjaga Rupiah. “Bangga karena sebagai alat pembayaran yang sah, sebagai simbol kedaulatan dan pemersatu bangsa serta paham dan bijak bertransaksi, berbelanja dan berinvestasi akan Rupiah kita,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana