slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

BI Banten Ungkap Ciri Uang Palsu

Rostinah by Rostinah
07-02-2025 15:31:30
in Utama
BI Banten Ungkap Ciri Uang Palsu
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten memberikan apresiasi kepada Polda Banten atas pengungkapan tindak pidana pemalsuan uang Rupiah sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap Rupiah yang terjadi di daerah Cikupa, Tangerang pada tanggal 19 Januari 2025. Berdasarkan penelitian BI, dapat dinyatakan bahwa barang bukti tersebut tidak asli.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten Ameriza M Moesa mengatakan, hal itu teridentifikasi dari kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D. Yaitu, Dilihat (warna pudar dibandingkan dengan uang Rupiah asli dan color shifting/ tidak terlihat dari sudut pandang yang berbeda), Diraba (tidak terasa kasar/tidak menggunakan teknik cetak intaglio dan blind code), dan Diterawang (tidak ada watermark, rectoverso/ gambar saling mengisi).

Baca Juga :

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

2.000 Lapak Hewan Kurban Sudah Diawasi, Distan Banten Pastikan Sapi dan Kambing Bebas Penyakit

Idul Adha 1447 H, Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban ke Pandeglang

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

Ameriza mengatakan,  Bank Indonesia akan mendukung proses penegakan hukum atas kasus dimaksud termasuk diantaranya memberikan klarifikasi, keterangan ahli, dan/atau menjadi Saksi Ahli sesuai kewenangan Bank Indonesia untuk menentukan keaslian uang Rupiah.

“Selain mendukung penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan uang Rupiah, Bank Indonesia juga senantiasa melakukan berbagai upaya dari pre-emtif dan preventif dalam penanggulangan uang palsu,” terang Ameriza. Misalnya saja pre-emptif, yakni Bank Indonesia senantiasa melakukan asesmen untuk menyediakan uang Rupiah yang berkualitas, terpercaya, aman, dan andal melalui peningkatan kualitas unsur pengaman da pemanfaatan hasiI analisi laboratorium Bl Counterfeit Analysis Center (BI-CAC), yang hasilnya dikoordinasikan dengan Pemerintah. Selain itu, Bank Indonesia membuka layanan klarifikasi, uang yang diragukan keasliannya (UYDK) kepada masyarakat, perbankan, PJPUR, dan aparat hukum melalui aplikasi BI-CAC sebagaimana kewenangan Bank Indonesia dalam UU Mata Uang untuk menentukan keaslian uang Rupiah.

Tak hanya itu, ada juga upaya preventif. “Bank Indonesia melakukan campaign edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah secara masif di lingkup nasional, dengan pesan utama kepada masyarakat untuk mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah kertas melalui metode 3D, serta mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik,” ujar Ameriza.  Dalam melakukan edukasi tersebut, Bank Indonesia bersinergi dengan pemerintah daerah, perbankan, institusi pendidikan, PJPUR, hingga komunitas masyarakat untuk semakin memperluas jangkauan edukasi CBP Rupiah dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Rupiah.

Kata dia, Bank Indonesia juga senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana Uang Rupiah dan berkoordinasi secara berkala berkoordinasi dengan seluruh unsur Botasupal (BIN, Polri, Kejaksaan dan DJBC), perbankan, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan pemberatasan uang palsu. Hal itu diatur dalam Pasal 36 UU Nomor7 tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa setiap orang yang memalsukan Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. 

Selain itu, lanjut Ameriza, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50  miliar.

Oleh karena itu, Bank Indonesia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat meningkatkan rasa cinta dengan mengenali, merawat dan menjaga Rupiah. “Bangga karena sebagai alat pembayaran yang sah, sebagai simbol kedaulatan dan pemersatu bangsa serta paham dan bijak bertransaksi, berbelanja dan berinvestasi akan Rupiah kita,” pungkasnya.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Ameriza M MoesaBantenBI Bantenkejahatan uang plasi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kisruh Mukota Kadin, Andi Jempol Laporkan Polres Cilegon

Next Post

Jalan di Kadipaten Rusak Parah

Related Posts

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang
Berita Utama

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 29 Mei 2026 19:55

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan...

Read moreDetails

2.000 Lapak Hewan Kurban Sudah Diawasi, Distan Banten Pastikan Sapi dan Kambing Bebas Penyakit

Idul Adha 1447 H, Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban ke Pandeglang

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

DPRD Banten Soroti Efisiensi Anggaran, Singgung Dampak Ekonomi dan Mobil Listrik

Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Desak Pembentukan Kabupaten Cilangkahan, Sejumlah Tokoh Datangi Gubernur Banten

695 Koperasi Merah Putih di Banten Sudah Beroperasi

Next Post
Jalan di Kadipaten Rusak Parah

Jalan di Kadipaten Rusak Parah

Dikritik Dewan, PT ABM Pecat Dua Direktur 

Dikritik Dewan, PT ABM Pecat Dua Direktur 

Tiga Budaya Kota Tangerang Diusulkan Menjadi Warisan Budaya Tak Benda

Tiga Budaya Kota Tangerang Diusulkan Menjadi Warisan Budaya Tak Benda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49
Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Selasa, 2 Juni 2026 18:02
HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Selasa, 2 Juni 2026 17:46
Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49
Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Selasa, 2 Juni 2026 18:02
HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Selasa, 2 Juni 2026 17:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 2 Juni 2026 20:07

Pengelola Pantai Sambolo I, Kecamatan Anyar, Yepi, menyampaikan keluhan wisatawan soal PJU.

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

by Mulyadi
Selasa, 2 Juni 2026 19:42

Bupati Maesyal saat meninjau kondisi rumah tidak layak huni milik Herman di Desa Pasirmuncang, Kecamatan Jayanti, Selasa, 2 Juni 2026.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak