SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menyiapkan anggaran sebesar Rp4,5 miliar untuk kerja sama pengelolaan sampah. Namun kebutuhan untuk pengelolaan sampah selama satu tahun mencapai Rp9 miliar.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Iman Saiman mengatakan, kebutuhan untuk pengelolaan sampah di Kabupaten Serang mencapai Rp9 miliar.
Namun yang disepakati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2025 sebesar Rp4,5 miliar. Anggaran tersebut rencananya akan digunakan untuk tipping fee ke Pemkab Pandeglang apabila nanti kerja sama pembuangan sampah kembali dilanjutkan.
“Ini untuk pembayaran sampah ke Pandeglang di tahun 2025, itu kemungkinan masih kurang. Kemungkinan butuh sebesar Rp9 miliar,” katanya, Kamis 7 Februari 2025.
Iman mengatakan, untuk menutupi kekurangan anggaran tersebut, pihaknya akan mengajukan pada anggaran perubahan.
Iman mengatakan, pada kerja sama yang dilakukan pada tahun 2024 yang dilaksanakan selama tiga bulan dengan Pemkab Serang, pihaknya mengeluarkan anggaran kurang lebih sebesar Rp2,3 miliar. “Kita hanya tiga bulan, anggarannya kurang lebih Rp2,3 miliar,” tegasnya.
Iman mengaku, Pemkab Serang tidak bisa terus menerus bergantung ke daerah lain untuk melakukan pengelolaan sampah. Kabupaten Serang membutuhkan TPSA agar bisa mengelola sampah secara mandiri.
Untuk itu, upaya jangka panjang penanganan persoalan sampah, pihaknya merencanakan agar Pemkab Serang memiliki TPSA sendiri. “Kita terus berkoordinasi dengan PUPR untuk pengadaan TPSA di Kabupaten Serang. Untuk lokasi masih belum ditentukan, tapi kita sedang cari alternatif,” ujarnya.
Iman mengatakan, saat ini pihaknya terkendala untuk pengadaan lahan untuk TPSA karena selalu mendapatkan penolakan dari masyarakat.
“Masyarakat masih beranggapan kalau TPA ini hanya tempat pembuangan sampah saja, padahal kita bukan TPA tapi TPSA, jadi nanti sampah yang masuk diolah dan bernilai ekonomis,” pungkasnya.
Editor : Aas Arbi