SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang akan berkoordinasi kembali dengan PT KAI untuk rencana pembongkaran sisa bangunan milik pedagang.
Sebelumnya, Pemkot Serang telah membongkar 23 bangunan pedagang di Pasar Tamansari.
Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi mengatakan, pihaknya meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang untuk menjaga kawasan Tamansari agar tidak lagi ada pedagang yang kembali berjualan.
“Jadi nanti pembongkarannya oleh PT KAI, tapi minta pendampingan Pemkot Serang. Kami juga nanti akan menempatkan satgas dan Satpol PP, supaya tidak ada pedagang yang balik lagi ke sini,” ucap Farach.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko mengaku, sebelum pembongkaran pihaknya bersama Pemkot Serang telah memberikan surat pemberitahuan kepada para penyewa lahan, termasuk sosialisasi mengenai kebijakan PT KAI.
“Kami juga mendukung program-program pemerintah daerah dan siap berkolaborasi dalam berbagai hal, terutama terkait kebersihan, keindahan, dan ketertiban,” kata Ixfan.
Menurut Ixfan, PT KAI telah bertindak sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku. Termasuk juga dalam mekanisme pembongkaran dan kompensasi bagi penyewa kios.
Editor: Abdul Rozak