SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Tiga mantan narapidana ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Jebolan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) di Banten tersebut ditangkap karena kembali terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, ketiga mantan warga binaan tersebut berinisial BP (25), RP (24), dan MA (45).
Ketiganya sudah saling kenal satu sama lain karena pernah ditahan dalam satu lapas yang sama.
“Ketiganya merupakan mantan warga binaan dari salah satu lapas di Banten,” ujarnya, Sabtu 8 Februari 2025.
Bondan mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, BP dan RP ditangkap terlebih dahulu.
Keduanya ditangkap setelah mengambil paket sabu pesanan di pinggir jalan raya Pal 5 – Cinangka, Kampung Gardu Samin, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Senin dini hari, (3/2).
“Kedua tersangka merupakan warga Cilampang dan Kotabaru, Kota Serang ini ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB,” ungkapnya.
Bondan mengungkapkan, penangkapan keduanya berawal saat petugas Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setyawan sedang melakukan patroli rutin.
Setibanya di lokasi, petugas mencurigai gerak gerik keduanya yang ada di lokasi.
“Petugas mencurigai kedua tersangka yang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dalam saku salah satu tersangka,” ujar pria asal Pati, Jawa Tengah ini.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku jika satu paket sabu yang diamankan tersebut dibeli dari uang milik BP.
Sedangkan RP merupakan tersangka yang memesan dan mengetahui lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan pengedar.
“Jadi setelah memesan, kedua tersangka mengambil sabu dititik yang sudah ditentukan pengedar. Usai mengambil sabu dan akan meninggalkan lokasi, keduanya dipergoki petugas,” katanya.
Bondan menjelaskan, dalam pemeriksaan juga diketahui, jika RP memesan sabu kepada MA, warga Cipare, Kota Serang yang juga mantan warga binaan.
Atas pengakuan tersebut, Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka MA tidak jauh dari rumahnya di daerah Cipare, Kota Serang.
“Dari tersangka MA, petugas mengamankan 3 paket sabu serta ponsel yang dijadikan sarana transaksi,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Jumhaedi menambahkan, ketiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya minimal enam tahun,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi