PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Penyedia jasa internet (Reseller) tanpa izin atau ilegal diduga marak beroperasi di Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang penyedia situs jaringan internet (Wi-Fi) RT-RW baik di perumahan maupun di kampung-kampung yang diduga tidak mengantongi izin.
Menurut Ketua Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (Perpam) Provinsi Banten, Erland Felany Frazry mengatakan bahwa banyak oknum pengusaha Wi-Fi di Kabupaten Pandeglang yang diduga tidak taat aturan, serta adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai di lingkungan PT. Telkom Cabang Pandeglang.
“Jadi hasil kami di lapangan setelah dicek melalui Speedtest ketika beli voucher tentang muncul lah yang namanya PT Telkom, setelah kami cek seperti di wilayah Pulosari dan Menes,” ungkapnya kepada Radar Banten melalui sambungan telepon selulernya, pada Jumat 5 Februari 2025.
Lanjutnya, dugaan praktik jasa internet ilegal di Kabupaten Pandeglang mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat. Investigasi di lapangan mengungkap adanya praktik penjualan kembali fasilitas Wi-Fi Managed Service (WMS) tanpa izin.
Erland menduga praktik ini tidak hanya terjadi di beberapa wilayah tertentu, tetapi juga merambah ke kecamatan lain di Pandeglang.
“Kami menduga ini juga terjadi di kecamatan lain. Padahal, secara aturan, Wi-Fi rumahan dari Telkom tidak boleh dikomersialkan,” ujarnya.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membeli paket bandwidth dalam jumlah besar, misalnya 300 Mbps, lalu menyebarkannya ke masyarakat melalui sistem hotspot berbasis voucher.
Dari praktik ini, para pengusaha Wi-Fi ilegal disebut mampu meraup omzet hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.
Menurut Erland, sumber internet yang digunakan berasal dari layanan Indihome Telkom, yang kemudian diubah menjadi server dengan jumlah tertentu.
“Dari situ, mereka bisa menghasilkan omzet puluhan juta setiap bulannya,” jelasnya.
Ia menilai kurangnya pengawasan dari PT Telkom menjadi salah satu faktor maraknya praktik ini.
Erland menegaskan bahwa Telkom seharusnya memperketat pengawasan agar penyedia jasa internet ilegal tidak semakin menjamur. Selain merugikan provider resmi, praktik ini juga berdampak pada lingkungan.
“Jaringan ilegal ini merusak pasar bagi penyedia layanan resmi. Selain itu, kabel fiber optik yang dipasang sembarangan bisa merusak pemandangan dan membahayakan pengguna jalan jika putus,” tambahnya.
Erland mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti terkait praktik ilegal ini, khususnya di Kecamatan Pulosari dan Menes.
Ia berencana melaporkan temuan tersebut ke instansi terkait serta aparat penegak hukum.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Subdit 5 Siber Polda Banten. Mereka akan menindaklanjuti karena bukti-bukti sudah saya kirim. Dalam waktu dekat, saya akan resmi melaporkan hal ini,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi