SERANG, RADARBANTEN.CO.ID–Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih Andra Soni-Dimyati Natakusumah tidak bisa langsung tancap gas untuk merealisasikan janji politik mereka kepada masyarakat.
Hal itu dikarenakan mereka harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten terlebih dahulu untuk kemudian menyusun Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Setelah APBD Perubahan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 disahkan, barulah Andra-Dim bisa memulai untuk merealisasikan janji politik mereka.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Mahdani mengatakan, Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 membutuhkan proses.
Sebelum pembahasan Perubahan APBD, harus ada RPJMD terlebih dahulu.
“Drafnya siap, tapi untuk konsultasi publik belum bisa dilaksanakan karena Gubernur belum dilantik. Musrenbang juga harus tunggu pelantikan, setelah itu selesai ada masukan. Ketika sudah jadi buku rancangan, Pak Gubernur menyampaikan ke DPRD, kemudian lanjut proses Pansus. Setelah itu balik ke Pemprov untuk disampaikan ke Kemendagri, kemudian diparipurnakan menjadi Perda,” tuturnya.
Ia mengatakan, dengan diperdakannya APBD Perubahan, maka anggarannya sudah sah digunakan.
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi