PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Komunikasi Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang mengingatkan perusahaan reseller atau para penyedia jasa internet (ISP) juga harus memperhatikan dampak hukum persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) Pandeglang, Tb. Nandar Suptandar menegaskan bahwa praktik persaingan usaha yang tidak sehat, termasuk penjualan layanan internet ilegal, dapat berujung pada sanksi hukum.
“Yang lebih membahayakan adalah persaingan usaha di antara provider atau ISP resmi dengan pihak yang belum memiliki izin,” kata Nandar, Sabtu 8 Februari 2025.
Ia menjelaskan, maraknya penjualan layanan internet dengan harga murah di berbagai wilayah, terutama di Kabupaten Pandeglang. Namun, banyak di antaranya diduga beroperasi secara ilegal, sehingga merugikan pelaku usaha resmi.
Menurut Nandar, praktik semacam ini tidak seharusnya terjadi dan dapat dilaporkan kepada pihak berwajib atau pemerintah.
“Kalau kita mengetahui ada yang belum berizin, sebetulnya bisa langsung kita laporkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, perusahaan penyedia layanan internet (ISP) dan reseller diimbau agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
“Kita sudah bersurat ke beberapa ISP agar mereka itu menayangkan produk mereka di e-katalog, ini salah satu cara supaya masyarakat juga bisa teredukasi, yang terpenting mereka harus urus perizinannya,” jelasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya