LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menemukan beberapa kios di Pasar Buah Mandala yang tidak digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kabid Perdagangan Disperindag Lebak, Yani, mengungkapkan bahwa sejumlah kios yang seharusnya digunakan untuk kegiatan perdagangan justru disalahgunakan untuk fungsi lain.
“Kami temukan beberapa kios yang tidak sesuai peruntukannya. Ada yang dipakai untuk kantor, tukang urut, bahkan ada yang diduga digunakan untuk kegiatan hiburan malam,” terang Yani pada Sabtu 8 Februari 2025.
Menurutnya, dari total 30 kios di Pasar Buah, lima di antaranya ditemukan melanggar aturan penggunaan. Pihak Disperindag sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban.
“Kami akan memanggil pemilik kios yang melanggar dan meminta mereka untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai. Jika peringatan hingga tiga kali tidak diindahkan, kami akan melakukan tindakan tegas bersama Satpol PP,” tambah Yani.
Disperindag menegaskan bahwa penggunaan kios sesuai peruntukannya sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di pasar tersebut.
Editor: Bayu Mulyana