SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pedagang Pasar Tamansari minta ganti rugi yang layak, setelah adanya rencana pembongkaran bangunan mereka yang akan dilakukan oleh PT KAI dan Pemkot Serang.
Pada 5 Februari 2025 kemarin, Pemkot Serang baru membongkar 23 kios milik pedagang yang berjualan di lahan milik Pemkot Serang.
Sedangkan 17 kios yang berada di lahan PT KAI akan dibongkar pada 11 Februari mendatang.
Yudi Iskandar pedagang yang menyewa lahan di Pasar Tamansari mengatakan, para pedagang yang berjualan di Pasar Tamansari itu telah melakukan sewa lahan secara resmi dengan PT KAI.
“Sewa lahan itu resmi, ada perjanjiannya dengan PT KAI bagian pengelolaan aset, secara resmi kami melakukan sewa menyewa lahan,” jelas Yudi.
Menurut Yudi, dalam klausul kontraknya itu memang terdapat poin yang menyebutkan bahwa, lahan yang digunakan oleh pedagang bisa diambil alih apabila negara membutuhkan.
“Lahan itu akan diambil alih jika negara membutuhkan, maka itu akan putus kontrak,” ujar Yudi.
Menurutnya, pihak pemilik kios tidak mempermasalahkan jika kontrak tersebut diputus, namun bangunan yang ada merupakan hak para pemilik kios.
“Kalo putus kontrak kita gak masalah, tapi bangunan itu kan milik yang bangun, bukan PT KAI. PT KAI hanya ngasih untuk bongkar Rp250 ribu per meter, kita berharapnya bangunan dapat nilai ganti rugi juga yang layak,” ucap Yudi.
Editor: Bayu Mulyana