Serang Bakal Panggil PT KAI dan Pemkot Serang
SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Komisi II DPRD Kota Serang akan memanggil PT KAI dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang terkait keluhan pedagang Pasar Tamansari.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Edy Irianto mengatakan, sebagai wakil rakyat pihaknya akan menampung aspirasi dari para pedagang dan pemilik kios yang menempati lahan milik PT KAI.
Edi mengatakan, mereka meminta DPRD Kota Serang untuk membantu menyampaikan beberapa tuntutan mengenai rencana pembongkaran yang akan dilakukan pada 11 Februari 2025 mendatang.
“Pada prinsipnya mereka sudah siap untuk dibongkar. Tapi, mereka minta kompensasi yang sesuai, karena untuk membangun (Kios) itu dananya cukup besar,” kata Edi.
Berdasarkan hasil audiensi bersama pedagang dan penyewa lahan, kata dia, tidak mendapat titik temu serta hasil yang sesuai antara PT KAI dengan penyewa lahan.
“PT KAI tidak ada niat untuk mengganti rugi, karena tanah itu milik KAI, dikontrak, dan disewakan,” ujar Edi.
Namun, PT KAI sudah mengembalikan sisa uang kontrak kepada penyewa yang masa kontraknya belum habis. Sedangkan, yang lainnya terutama pemilik kios merasa ganti rugi yang dijanjikan PT KAI tidak sesuai, karena hanya memberikan ongkos bongkar sebesar Rp250 ribu per meter.
“Mungkin PT KAI ada klausul dalam kontrak yang menyatakan andaikata (lahan) itu diperlukan, otomatis hangus,” ungkap Edi.
Selain itu, para pedagang dan penyewa meminta tiga tuntutan kepada PT KAI terkait rencana pembongkaran tersebut. Pertama, ganti rugi atau kompensasi yang sesuai, kedua meminta untuk tidak dibongkar, dan ketiga meminta perpanjangan waktu.
“Makanya nanti kami akan fasilitasi antara PT KAI, DinkopUKMPerindag, para pedagang, dan penyewa. Karena mereka minta ganti rugi yang layak,” kata Edi.
Editor: Bayu Mulyana