SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Usulan perubahan fungsi kawasan hutan lindung di wilayah pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang oleh mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, ternyata tidak berjalan mulus.
Bahkan, Perum Perhutani tidak memberikan rekomendasi atas usulan yang dilayangkan oleh Al Muktabar kepada Kementerian Kehutanan RI.
Usulan ini disampaikan oleh Al Muktabar yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui surat nomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 pada 25 Juli 2024.
Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan pada Perum Perhutani Banten, Adang Mulyana, menyatakan bahwa Perhutani hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi dalam menindaklanjuti usulan itu.
“Jadi usulan ini disampaikan kepada Kementerian, namun dalam prosesnya, pengusul harus mendapatkan rekomendasi dulu dari kami,” kata Adang kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 10 Februari 2025.
Adang mengatakan, usai mendapatkan tembusan perihal usulan itu, pihaknya langsung melakukan kajian. Hasilnya, Perhutani tidak memberikan rekomendasi terhadap usulan perubahan fungsi hutan lindung.
“Sudah lama kita tindak lanjuti, dan hasil dari kajian, kami tidak merekomendasikan perubahan fungsi hutan itu,” katanya.
Menurutnya, usulan Al Muktabar ini juga tidak disetujui oleh pihak Kementerian atas dasar rekomendasi dari Perhutani Banten.
Editor: Agus Priwandono