SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perum Perhutani Banten menanggapi gaduh usulan perubahan fungsi hutan lindung di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
Perhutani Banten menyatakan, tidak memberikan rekomendasi atas usulan dari Al Muktabar untuk mengubah fungsi hutan lindung seluas 1.600 hektare menjadi kawasan hutan produktif.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Subseksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan pada Perum Perhutani Banten, Adang Mulyana. Katanya, keputusan ini berdasarkan hasil kajian yang pihaknya lakukan saat mendapatkan tembusan usulan itu.
“Berdasarkan hasil kajian, kami memberikan rekomendasi untuk tidak merekomendasikan perubahan fungsi hutan lindung seperti yang ada pada usulan itu,” kata Adang, Senin, 10 Februari 2025.
Adang mengungkapkan alasan rekomendasi itu. Yakni, hutan lindung yang diusulkan perubahan fungsi oleh Al Muktabar itu merupakan kawasan hutan lindung payau.
Perhutani Banten khawatir jika perubahan fungsi hutan lindung payau yang merupakan kawasan hutan yang dilindungi oleh pemerintah karena memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, terutama dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi sumber daya alam.
Hutan lindung payau biasanya terletak di daerah pesisir atau pantai, dan memiliki karakteristik yang unik karena dipengaruhi oleh air laut dan pasang surut air laut.
Hutan ini memiliki beberapa fungsi seperti melindungi pantai dari erosi hingga mengatur kualitas air.
Perhutani Banten khawatir, perubahan fungsi hutan lindung ini dapat berdampak pada kerusakan dan kelestarian lingkungan.
“Pada dasarnya hutan lindung payau ini sangat susah, karena posisinya yang bukan di daratan. Makanya berdasarkan hasil pertimbangan, kami tidak memberikan rekomendasi perubahan fungsi itu,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono