SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Akademisi dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul menyoroti kisruh pagar laut dan juga pengubahan fungsi hutan lindung di kawasan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang yang kini sudah mulai masuk ke ranah hukum.
Adib meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti kisruh kasus yang telah membuat ribuan nelayan merugi hingga puluhan miliaran rupiah.
Dimana, sebelumnya lembaga pengawas pelayanan publik menyebut jika kisruh pagar laut sejauh puluhan kilometer di wilayah perairan Kabupaten Tangerang telah membuat para nelayan disana merugi hingga Rp24 miliar.
“Investigasi harus dilakukan dari hilir ke hulu, saat ini kan mata hanya tertuju kepada kepala desa dan BPN saja. Padahal semestinya semuanya diperiksa,” kata Adib, Selasa 11 Februari 2025.
Adib mengatakan, Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan itu muncul bukan tanpa sebab, namun karenanya landasan yang mendasari penerbitan kedua dokumen itu/
“SHM dan SHGB ini kan tidak akan keluar kalau tidak ada landasan hukumnya, makanya periksa semua pihak, agar muncul ke publik siapa yang bermain ? mulai dari Al Muktabar,” ungkapnya.
“Baru setelah itu kepala desa, dan BPN nya,” tuturnya.
Sebelumnya, usulan pengubahan alih fungsi hutan ini dilaporkan oleh Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Dimana, menurut Musa, dalam pengusulan ini, Al Muktabar yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukannya tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan DPRD Banten.
Editor: bayu Mulyana











